Nasional

Tanggapan KPK, Tentang Yulianis Tuding KPK Istimewakan Nazaruddin

Tanggapan KPK, Tentang Yulianis Tuding KPK Istimewakan Nazaruddin

Dalam rapat dengan Pansus Angket, Yulianis mengatakan KPK memberi perlakuan spesial dalam pengusutan perkara M Nazaruddin. KPK tentu saja membantah hal ini. Menurut KPK, semua saksi dan tersangka memperoleh perlakuan yang sama.

“Hubungan istimewa itu mungkin kecurigaan. Dan karena KPK memiliki sistem tersendiri dalam penanganan perkara, hal tersebut terminimalkan,” ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (24/7/2017).

Juru bicara KPK Febri Diansyah

Dalam penanganan perkara korupsi Nazaruddin, KPK mengabulkan permohonan justice collaborator (JC). Namun bukan berarti ini kemudian memberi keistimewaan. Karena, bagaimanapun, keterangan Nazaruddin sebagai justice collaborator harus didukung oleh kesesuaian bukti lain.

“Terkait dengan pemberian status JC itu pun tidak bisa hanya dengan sikap KPK, namun juga membutuhkan pertimbangan hakim. Bagi pihak-pihak yang memberikan keterangan yang mengungkap keterlibatan pihak lain atau aktor yang lebih besar, hukum memang memberikan fasilitas terhadap yang bersangkutan,” tegas Febri.

“Nazar pun sudah diproses dalam 1 kasus korupsi dan 1 pencucian uang. KPK bahkan saat ini mulai masuk pada pidana korporasi untuk perusahaan yang mengerjakan proyek-proyek tersebut,” imbuhnya.

M Nazaruddin

Dalam keterangan yang diberikan mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Group Yulianis di depan Pansus Hak Angket sore tadi, ia menyudutkan KPK. Menurutnya, KPK mengistimewakan eks bosnya, Nazaruddin.

Tak hanya itu, Yulianis juga menyerang KPK dengan menyebut KPK hanya menangani 5 kasus Nazaruddin dari 162 proyek yang ditanganinya. Sedangkan kejaksaan menangani 9 kasus, dan kepolisian 15 kasus.

“Penanganan kasus tentu tidak bisa ditangani KPK sendiri. Karena itu dilakukan koordinasi dengan Polri dan Kejaksaan,” sanggah Febri.

Wakil Direktur Keuangan Permai Group Yulianis di depan Pansus Hak Angket

“Terkait dengan yang ditangani, tentu hanya bisa jika ada bukti yang kuat. Karena KPK tidak bisa SP3 sebuah kasus jika sudah masuk ke penyidikan,” tambahnya.

Tak berhenti di situ, soal aset Nazar juga dipersoalkan. Menurut Yulianis, masih banyak aset Nazaruddin yang belum disita. Dari pengakuannya, KPK beralasan aset tidak menggunakan nama Nazaruddin. Yang lebih mengejutkan, beberapa di antaranya dikendalikan Nazaruddin dari dalam penjara.

KPK sendiri dalam penyitaan pasti melaksanakan sesuai dengan putusan pengadilan. Kalau pengadilan bilang dirampas, ya dirampas.

“Penyitaan dan perampasan kita lakukan dengan maksimal. KPK tentu tidak bisa sembarangan menyita. Yang kita yakini kuat buktinya, kita proses,” pungkas Febri.

(Baca juga : YULIANIS DI DEPAN PANSUS ANGKET TUDUH KPK ISTIMEWAKAN NAZARUDDIN)

 

Sumber Berita Tanggapan KPK, Tentang Yulianis Tuding KPK Istimewakan Nazaruddin : Detik.com

Mister

Recent Posts

Anggaran Program MBG Sentuh US$4,24 Miliar Per April 2026

Anggaran program MBG sentuh US$4,24 miliar per April 2026 Nilai yang sangat pantastis itu langsung…

7 jam ago

Tas Branded Sandra Dewi Hasil Sitaan Korupsi Terjual Cepat

Tas branded Sandra Dewi hasil sitaan korupsi terjual cepat Tas yang dilelang berasal dari brand…

2 hari ago

Jurnalis Indo Bakal Dapat Perlindungan dari Kementerian HAM

Jurnalis Indo bakal dapat perlindungan dari Kementerian HAM Langkah ini menjadi perhatian karena termasuk keamanan…

2 hari ago

Review Film “Keluarga Suami Adalah Hama” yang Bikin Emosi

Review film "Keluarga suami adalah hama" yang bikin emosi Film “Keluarga Suami Adalah Hama” resmi…

2 hari ago

Rifky Alhabsyi Akhirnya Punya Anak Setelah 9 Tahun Menunggu

Rifky Alhabsyi akhirnya punya anak setelah 9 tahun menunggu Istri dari artis Rifky Alhabsyi, Yulia…

3 hari ago

Kabar Mengejutkan Bunda Corla Dipecat dari Kerjanya di Jerman

Kabar mengejutkan Bunda Corla dipecat dari kerjanya di Jerman Kabar ini mulai ramai setelah sejumlah…

3 hari ago

This website uses cookies.