Nasional

Tanggapi Mendagri Soal KTP, Ahmadiyah: Ada Syarat Ilegal yang Tak Sesuai Hukum

Tanggapi Mendagri Soal KTP, Ahmadiyah: Ada Syarat Ilegal yang Tak Sesuai Hukum

Mendagri Tjahjo Kumolo menyatakan warga Ahmadiyah tidak bisa mendapatkan keterangan di e-KTP sebagai pemeluk Ahmadiyah. Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) menyatakan mereka tak pernah ingin mendapatkan keterangan ‘Ahmadiyah’ di e-KTP.

Mendagri Tjahjo Kumolo

“Seluruh komunitas Ahmadiyah tidak pernah ada yang ingin ditulis di kolom agama di KTP/e-KTP-nya sebagai agama Ahmadiyah karena Ahmadiyah bukanlah agama,” kata Yendra Budiana, jubir JAI, dalam penyataannya, Kamis (25/4/2017).

Yendra menyatakan seluruh komunitas Ahmadiyah menginginkan hak yang sama dengan warga negara lain untuk dituliskan dalam kolom agama e-KTP-nya menurut keyakinannya, dalam hal ini komunitas Ahmadiyah meyakini Islam sebagai agamanya. “Dalam kasus e-KTP, komunitas Ahmadiyah di Desa Manislor, Kuningan, Jawa Barat, komunitas Ahmadiyah sama saja ingin dituliskan Islam di kolom e-KTP-nya, namun tidak mau dipaksa mengikuti persyaratan ilegal yang tidak sesuai hukum, dan tidak berlaku umum yang disyaratkan Dukcapil Kuningan,” ujar Yendra.

Persyaratan itu, kata Yendra, adalah menandatangani surat pernyataan tanpa kop yang isinya pernyataan baiat masuk Islam. “Karena kami memang sudah beragama Islam dan syarat tersebut hanya diwajibkan untuk komunitas Ahmadiyah,” tutur Yendra. “Kami meminta hak yang sama sebagai warga negara untuk diterbitkan e-KTP. Jika sulit di Kabupaten Kuningan, maka bisa diterbitkan di Dukcapil Pusat di Jakarta yang secara peraturan memang diperbolehkan. Kami akan menolak e-KTP jika diterbitkan kosong di kolom agama karena berarti itu melanggar hukum, yaitu pemerintah wajib mencatatkan agama di kolom KTP sesuai keyakinan warga negaranya, dan kami ingin Islam sebagai agama kami dicatat di kolom KTP tersebut,” ucap Yendra.

Apa yang disampaikan Yendra tersebut menanggapi pernyataan Tjahjo Kumolo. Menurut Tjahjo, JAI harus tetap mencantumkan agama Islam dalam kolom agama. Sebab, Ahmadiyah merupakan aliran, bukan agama.

“Di beberapa daerah, warga Ahmadiyah tidak mau kalau kolom agama ditulis ‘Islam’, ya tidak diberikan e-KTP. Itu sikap pemerintah di daerah juga karena agama yang sah sesuai UU tersebut,” ujar Tjahjo.

 

Baca juga : Ternyata Inilah Penyebab Warga Ahmadiyah Sulit Dapat KTP Versi Mendagri

 

 

Sumber berita Tanggapi Mendagri Soal KTP, Ahmadiyah: Ada Syarat Ilegal yang Tak Sesuai Hukum : detik

 

Mister

Recent Posts

Rebecca Effort ke Belgia Demi Beri Kejutan Spesial Ultah Jennifer

Rebecca effort ke Belgia demi beri kejutan spesial ultah Jennifer Di tengah momen perayaan di…

13 jam ago

Eks Dirut KBS Resmi jadi Tersangka Kasus Korupsi Pakan Fiktif

Eks Dirut KBS resmi jadi tersangka kasus korupsi pakan fiktif Kejaksaan Tinggi (Kejari) Jawa Timur…

15 jam ago

Puan Ketuk Palu, RUU Surga Investasi PFII Resmi Sebagai UU

Puan ketuk palu, RUU Surga Investasi PFII resmi sebagai UU DPR RI telah resmi menyepakati…

17 jam ago

Gerindra Nilai Hotman Tak Etis Seret Prabowo ke Ranah Hukum

Gerindra nilai Hotman tak etis seret Prabowo ke ranah hukum Partai Gerindra menegaskan Presiden RI…

18 jam ago

Nanik S Mundur dari Kepala BGN, demi Pemulihan Kesehatannya

Nanik S mundur dari kepala BGN, demi pemulihan kesehatannya Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik…

2 hari ago

Yudi Purnomo Bongkar Kecurigaan soal Fasilitas Khusus Hotman

Yudi Purnomo bongkar kecurigaan soal fasilitas khusus Hotman Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, meminta…

2 hari ago

This website uses cookies.