Nasional

Tanggapi Mendagri Soal KTP, Ahmadiyah: Ada Syarat Ilegal yang Tak Sesuai Hukum

Tanggapi Mendagri Soal KTP, Ahmadiyah: Ada Syarat Ilegal yang Tak Sesuai Hukum

Mendagri Tjahjo Kumolo menyatakan warga Ahmadiyah tidak bisa mendapatkan keterangan di e-KTP sebagai pemeluk Ahmadiyah. Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) menyatakan mereka tak pernah ingin mendapatkan keterangan ‘Ahmadiyah’ di e-KTP.

Mendagri Tjahjo Kumolo

“Seluruh komunitas Ahmadiyah tidak pernah ada yang ingin ditulis di kolom agama di KTP/e-KTP-nya sebagai agama Ahmadiyah karena Ahmadiyah bukanlah agama,” kata Yendra Budiana, jubir JAI, dalam penyataannya, Kamis (25/4/2017).

Yendra menyatakan seluruh komunitas Ahmadiyah menginginkan hak yang sama dengan warga negara lain untuk dituliskan dalam kolom agama e-KTP-nya menurut keyakinannya, dalam hal ini komunitas Ahmadiyah meyakini Islam sebagai agamanya. “Dalam kasus e-KTP, komunitas Ahmadiyah di Desa Manislor, Kuningan, Jawa Barat, komunitas Ahmadiyah sama saja ingin dituliskan Islam di kolom e-KTP-nya, namun tidak mau dipaksa mengikuti persyaratan ilegal yang tidak sesuai hukum, dan tidak berlaku umum yang disyaratkan Dukcapil Kuningan,” ujar Yendra.

Persyaratan itu, kata Yendra, adalah menandatangani surat pernyataan tanpa kop yang isinya pernyataan baiat masuk Islam. “Karena kami memang sudah beragama Islam dan syarat tersebut hanya diwajibkan untuk komunitas Ahmadiyah,” tutur Yendra. “Kami meminta hak yang sama sebagai warga negara untuk diterbitkan e-KTP. Jika sulit di Kabupaten Kuningan, maka bisa diterbitkan di Dukcapil Pusat di Jakarta yang secara peraturan memang diperbolehkan. Kami akan menolak e-KTP jika diterbitkan kosong di kolom agama karena berarti itu melanggar hukum, yaitu pemerintah wajib mencatatkan agama di kolom KTP sesuai keyakinan warga negaranya, dan kami ingin Islam sebagai agama kami dicatat di kolom KTP tersebut,” ucap Yendra.

Apa yang disampaikan Yendra tersebut menanggapi pernyataan Tjahjo Kumolo. Menurut Tjahjo, JAI harus tetap mencantumkan agama Islam dalam kolom agama. Sebab, Ahmadiyah merupakan aliran, bukan agama.

“Di beberapa daerah, warga Ahmadiyah tidak mau kalau kolom agama ditulis ‘Islam’, ya tidak diberikan e-KTP. Itu sikap pemerintah di daerah juga karena agama yang sah sesuai UU tersebut,” ujar Tjahjo.

 

Baca juga : Ternyata Inilah Penyebab Warga Ahmadiyah Sulit Dapat KTP Versi Mendagri

 

 

Sumber berita Tanggapi Mendagri Soal KTP, Ahmadiyah: Ada Syarat Ilegal yang Tak Sesuai Hukum : detik

 

Mister

Recent Posts

KDM Hentikan Proyek Besar Data Center AI Jatiluhur, Kenapa?

KDM hentikan proyek besar daya center Ai Jatiluhur, kenapa? Pembangunan data center kecerdasan buatan (AI)…

4 jam ago

Rocky Gerung Resmi Jadi Wantimpres, Begini Pesan Prabowo

Rocky Gerung resmi jadi Wantimpres, begini pesan Prabowo Rocky Gerung kini resmi menjadi bagian dari…

4 jam ago

Lolos Final, Justin Hubner Sebut Shin Tae-yong & John Herdman

Lolos final, Justin Hubner sebut Shin Tae-yong & John Herdman Langkah Timnas Indonesia menuju partai…

15 jam ago

Daftar Lengkap Anggota Wantimpres yang Baru Dilantik Prabowo

Daftar lengkap anggota Wantimpres yang baru dilantik Prabowo Presiden Prabowo Subianto resmi membentuk jajaran baru…

17 jam ago

Garuda Resmi Melawan Thailand di Final FIFA ASEAN Cup 2026

Garuda resmi melawan Thailand di Final FIFA ASEAN Cup 2026 Timnas Indonesia berhasil mencatatkan pencapaian…

1 hari ago

Erick Thohir Ungkap Bangga Usai Timnas Indonesia Lolos ke Final

Urick Thohir ungkap bangga usai Timnas Indonesia lolos ke final Erick Thohir langsung memberikan respons…

1 hari ago

This website uses cookies.