Terbukti Bersalah Alfian Tanjung Divonis 2 Tahun Penjara atas Kasus Ujaran Kebencian
Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis dua tahun penjara kepada ustaz Alfian Tanjung, Rabu, 13 Desember 2017. Hakim menilai Alfian terbukti bersalah melakukan ujaran kebencian saat memberikan ceramah di Masjid Al Mujahidin Tanjung Perak pada Februari 2017 lalu.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan deskriminasi ras dan etnis,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Dedi Fardiman.
Alfian dinyatakan terbukti melanggar Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b butir 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Ras dan Etnis. Hakim juga memerintahkan terdakwa untuk ditahan. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim itu lebih ringan satu tahun dibanding tuntutan jaksa.
Menanggapi vonis itu, Alfian dan tim kuasa hukumnya memutuskan banding. “Saya menyatakan banding,” kata Alfian sesaat setelah hakim membacakan amar putusan sembari disambut takbir pendukungnya. Adapun jaksa dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menyatakan pikir-pikir.
Kasus ini bermula dari sebuah video yang diunggah di YouTube pada Februari 2017. Dalam video itu, Alfian memberikan kuliah subuh di Masjid Al Mujahidin dengan menuding Presiden Joko Widodo dan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok antek PKI dan Cina.
Sidang diwarnai aksi unjuk rasa di depan PN Surabaya oleh ratusan pendukung Alfian dari sejumlah ormas Islam dari pelbagai daerah. Berkostum putih-putih, perwakilan dari mereka berorasi menyatakan bahwa Alfian merupakan figur perlawanan melawan komunis di Indonesia.
Mereka, yang sebagian besar dari Front Pembela Islam, kemudian membubarkan diri setelah tim kuasa hukum Alfian Tanjung menjelaskan hasil sidang putusan kepada peserta unjuk rasa. Diiringi takbir dan yel-yel perjuangan, secara berkelompok mereka meninggal PN Surabaya.
(Baca juga: VIDEO PROVOKASI ALFIAN TANJUNG INI DIDUGA SEBAB PERSEKUSI LBH JAKARTA)
Sumber Berita Terbukti Bersalah Alfian Tanjung Divonis 2 Tahun Penjara atas Kasus Ujaran Kebencian : Tempo.co
Anggaran program MBG sentuh US$4,24 miliar per April 2026 Nilai yang sangat pantastis itu langsung…
Tas branded Sandra Dewi hasil sitaan korupsi terjual cepat Tas yang dilelang berasal dari brand…
Jurnalis Indo bakal dapat perlindungan dari Kementerian HAM Langkah ini menjadi perhatian karena termasuk keamanan…
Review film "Keluarga suami adalah hama" yang bikin emosi Film “Keluarga Suami Adalah Hama” resmi…
Rifky Alhabsyi akhirnya punya anak setelah 9 tahun menunggu Istri dari artis Rifky Alhabsyi, Yulia…
Kabar mengejutkan Bunda Corla dipecat dari kerjanya di Jerman Kabar ini mulai ramai setelah sejumlah…
This website uses cookies.