Terbukti Cuci Uang Jemaah Rp 905 Miliar, Kasasi Bos First Travel Ditolak
Mahkamah Agung (MA) tetap menolak kasasi kasus pencucian uang First Travel dengan terdakwa Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Kiki. Alhasil, aset First Travel juga dirampas negara.
“Menolak kasasi Andika Surachman dkk,” demikian lansir panitera MA, Senin (11/2/2019).
Putusan itu diadili ketua majelis Andi Samsan Nganro dengan anggota Margono dan Eddy Ermy. Andika-Anniesa diadili dalam nomor perkara 3096 K/Pid.Sus/2018 dan Kiki dengan nomor 3095 K/Pid.Sus/2018. Kasus itu masuk kualifikasi pencucian uang.
Atas putusan itu, Andika Surachman tetap divonis 20 tahun penjara, sedangkan istrinya, Anniesa, divonis 18 tahun penjara. Keduanya juga dihukum membayar denda masing-masing Rp 10 miliar subsider 8 bulan kurungan. Adapun Kiki divonis 15 tahun penjara.
Bos First Travel dinyatakan terbukti melakukan penipuan perjalanan umrah. Ada 63.310 orang calon jemaah First Travel gagal berangkat meski sudah melunasi pembayaran perjalanan umrah. Total duit kerugian korban karena kasus penggelapan dan pencucian uang bos First Travel mencapai Rp 905 miliar.
Baca juga : Bos Abu Tours dan First Travel, Pemakan Dana Umrah yang Divonis 20 Tahun Bui
Sumber berita Terbukti Cuci Uang Jemaah Rp 905 Miliar, Kasasi Bos First Travel Ditolak : detik
Viral, Orang Tua Diduga Bersikap Kasar kepada Dua Balita di Lift Video dari kamera pengawas…
Tombol SOS tak sengaja tertekan, penumpang langsung panik Penumpang Commuter Line mendadak bunyi alarm setelah…
Minta uang beli narkoba, pemuda ini diduga aniaya ibu kandung Laporan warga mengenai dugaan kekerasan…
Kabar duka, mantan Panglima TNI Widodo Adi Sutjipto meninggal Kabar meninggalnya mantan Panglima Tentara Nasional…
RI Bangga, Raharjati Nursamsa raih perak di Santiago 2026 Atlet panjat tebing Indonesia, Raharjati Nursamsa,…
Ramai di media sosial, begini Kronologi Ojol Dilindas Mobil Listrik Sebuah kejadian tragis yang memperlihatkan…
This website uses cookies.