Terbukti Secara Sah Korupsi e-KTP, 2 Terdakwa Divonis 7 dan 5 Tahun Penjara
Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan proyek e-KTP, Irman dan Sugiharto, divonis masing-masing 7 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan untuk Irman, sedangkan Sugiharto divonis 5 tahun dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan. Keduanya dinilai terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan proyek e-KTP.
“Menyatakan terdakwa Irman dan Sugiharto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar hakim ketua John Halasan Butarbutar saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (20/7/2017).
Irman dan Sugiharto dinilai telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
“Menjatuhkan pidana kepada saudara Irman dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta, apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Menjatuhkan pidana kepada saudara Sugiharto dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 400 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 6 bulan,” kata hakim John.
Irman dan Sugiharto dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Putusan itu senada dengan tuntutan jaksa KPK.
Kedua terdakwa kasus korupsi e-KTP juga diminta untuk membayar uang pengganti. Terdakwa Irman diminta membayar uang pengganti USD 500 ribu, sedangkan terdakwa Sugiharto diminta membayar USD 50 ribu.
Apabila 1 bulan setelah putusan itu berkekuatan hukum tetap dan Irman belum membayarnya, maka harta bendanya akan disita dan dilelang jaksa. Namun apabila harta benda Irman tidak mencukupi maka dia akan dipidana penjara selama 2 tahun.
Sedangkan, terdakwa Sugiharto diminta membayar uang pengganti sebesar USD 50 ribu. Jumlah itu dikurangi pengembalian yang sudah dilakukan sebesar USD 30 ribu serta mobil Honda Jazz senilai Rp 150 juta.
Sebelumnya dalam tuntutan, jaksa KPK menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada Irman dengan 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan dan Sugiharto selama 5 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu, jaksa juga menuntut pidana tambahan yaitu berupa uang pengganti yang harus dibayar Irman sebesar USD 273.700, Rp 2.298.750.000 juta, dan SGD 6.000. Sedangkan, Sugiharto dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 500 juta.
Baca juga : MN Tersangka e-KTP Kedua dari Klaster DPR, yang Lain Tinggal Tunggu Waktu
Sumber berita Terbukti Secara Sah Korupsi e-KTP, 2 Terdakwa Divonis 7 dan 5 Tahun Penjara : detik
Abu Vulkanik Krakatau capai Jakarta, GMPK DKI bagi masker Abu vulkanik Gunung Anak Krakatau yang…
3 ASN Jayawijaya tewas korban tembakan KKB, berikut profilnya Tugas pelayanan kepada masyarakat di Papua…
BGN hapus 1.653 sekolah dari penerima makan bergizi gratis Sebagian sekolah tidak lagi tercatat sebagai…
Rekaman video call diduga penembak 3 ASN Jayawijaya viral Kasus penembakan tiga ASN Dinas Pertanian…
Mahasiswa UIN Jakarta desak dugaan korupsi diusut tuntas Dugaan korupsi yang dikaitkan dengan pengelolaan UIN…
Santriwati di Sleman diduga jadi korban kiai, kini hamil 8 bulan Kasus dugaan kekerasan seksual…
This website uses cookies.