Terus Dihalangi, KPK Pertimbangkan Pidanakan Anggota Pansus Angket
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo tengah mempertimbangkan menggunakan pasal ‘obstruction of justice’ atau perbuatan yang menghalang-halangi proses penegakan hukum pada anggota Panitia Khusus Hak Angket DPR. Menurut Agus, proses penyelidikan dan penyidikan kasus e-KTP terhambat dengan sejumlah manuver Pansus angket KPK.
Sebelumnya, Pansus angket KPK mengundang Direktur Penyidikan Brigjen Aris Budiman. Dalam rapat, Aris mengungkap sejumlah konflik di internal KPK. Termasuk soal penyidik senior yang kerap menentang. Hal itu mengarah kepada Novel Baswedan.
Ketua KPK Agus Rahardjo menganggap apa yang dilakukan Pansus angket menghalangi proses penegakan hukum. Hal itu diyakini bisa menjerat para anggota Pansus KPK ke meja hijau.
“Kita sedang mempertimbangkan, misalnya kalau begini terus (pasal) obstruction of justice kan bisa kita terapkan,” kata Agus di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (31/8).
Menurut Agus, gerakan anti korupsi tak boleh berhenti dan harus berjalan terus. Ia berharap, masyarakat tetap setia mendukung KPK dalam melakukan pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Karena kita sedang menangani kasus yang besar, selalu dihambat. Nah mudah-mudahan, kalau rakyat mendukung juga kita bisa optimal melakukan kerja (pemberantasan korupsi),” kata Agus.
Pasal yang mengatur obstruction of justice tertuang dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adapun bunyi Pasal 21 itu yakni, ‘Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Baca juga : Pansus Angket Rapat dengan Advokat, Hasilnya Tuding KPK Korupsi
Sumber berita Terus Dihalangi, KPK Pertimbangkan Pidanakan Anggota Pansus Angket : merdeka.com
Ceramah Habib Alwi Assegaf diprotes, inilah sindiran Sekjen MUI Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI), Amirsyah…
700 BUMN Merugi di era Prabowo, Penutupan ditargetkan 2026 Presiden Prabowo Subianto berencana penutupan jumlah…
Andre Taulany dan Amanda Rigby romantis saat Liburan di Italia Andre Taulany kembali ramai setelah…
Dedi Mulyadi srukan Resolusi Jihad anggaran di Hari Santri 2026 Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi…
Puan minta balita jadi prioritas penanganan bencana Karhutla Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah…
Yusril sebut, korupsi bikin pejabat BUMN takut ambil risiko Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi…
This website uses cookies.