Nasional

Tidak Senang Polisi Ungkap Soal Kasus MCA, Fadli: Upaya Matikan Demokrasi

Tidak Senang Polisi Ungkap Soal Kasus MCA, Fadli: Upaya Matikan Demokrasi

Polisi mengungkap jaringan Muslim Cyber Army (MCA), yakni grup penyebar hoax di media sosial. Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai upaya pengungkapan ini terlihat seperti langkah mematikan demokrasi di Indonesia.

“Ini adalah upaya untuk mematikan demokrasi. Harus betul-betul dicek apa yang dimaksud dengan hoax. Apakah ini bagian dari kebebasan berpendapat atau apa,” kata Fadli di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/3/2018).

Menurut Fadli, pendapat-pendapat dari kelompok yang kontra terhadap pemerintah selalu diciduk kepolisian dalam waktu singkat. Fadli pun meminta polisi bersikap adil terhadap pihak yang menyebarkan hoax atau ujaran kebencian di media sosial.

“Kalau misalnya memang pihak cyber police mau melakukan pemberantasan terhadap hoax, kita setuju tapi harus betul-betul adil,” ujarnya.

“Ini yang disisir ini adalah selalu pihak yang dianggap menantang pemerintah. Sementara kalau yang menjelek-jelekan dari pihak yang nonpemerintah atau pihak oposisi itu tidak di-follow up sampai sekarang,” sambung Wakil Ketua Umum Gerindra itu.

Seperti diketahui, MCA ini merupakan kelompok terstruktur yang menyebarkan berita bohong dan ujaran kebencian. Ada empat jaringan yang bekerja, yakni menampung, merencanakan, menyebar, dan menyerang kelompok lain agar hoax berhasil disebar kepada masyarakat.

Bareskrim Polri menangkap enam tersangka pelaku lainnya, di antaranya ML (39) seorang karyawan yang ditangkap di Jakarta, RS (38) seorang karyawan yang ditangkap di Bali, RC yang ditangkap di Palu, Yus yang ditangkap di Sumedang, dan dosen UII TAW (40) yang ditangkap di Yogyakarta.

Mereka dijerat Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau Pasal juncto Pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 33 UU ITE.

 

(Baca juga: TERBONGKAR PROSEDUR KELOMPOK MUSLIM CYBER ARMY REKRUT ANGGOTA)

(Baca juga: FAHRI HAMZAH PROTES POLRI GARA-GARA PAKAI ISTILAH MUSLIM CYBER ARMY)

 

Sumber Berita Tidak Senang Polisi Ungkap Soal Kasus MCA, Fadli: Upaya Matikan Demokrasi : Detik.com

Mister News

Published by
Mister News

Recent Posts

Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi

Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi Kuasa hukum paslon 01 Joko Widodo…

5 tahun ago

Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan?

Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan? Beti Kristina…

5 tahun ago

Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun

Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun Ustaz Rahmat Baequni…

5 tahun ago

Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi

Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut…

5 tahun ago

Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu

Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu Hakim Mahkamah Konstitusi…

5 tahun ago

Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim

Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim Gubernur DKI Jakarta…

5 tahun ago

This website uses cookies.