Tolak PKI, Tapi Lawan Perppu Ormas yang Larang Komunis, Aksi 299 Maunya Apa?
Ada yang menarik diperhatikan dalam isu yang diangkat massa aksi 299 hari ini di Gedung DPR. Massa yang dimotori Presidium 212 itu menolak kebangkitan Partai Komunis Indonesia (PKI) yang dilarang, tapi menolak Perppu Ormas yang isinya melarang komunisme.
Dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas), Pasal 4 merinci larangan bagi ormas. Sebagai berikut:
(4) Ormas dilarang:
a. menggunakan nama, lambang, bendera, atau simbol organisasi yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera, atau simbol organisasi gerakan separatis atau organisasi terlarang;
b. melakukan kegiatan separatis yang mengancam kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan/atau
c. menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.
Dalam penjelasan Perppu” Yang dimaksud dengan “ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila’ antara lain ajaran ateisme, komunisme/manrisme-leninisme, atau paham lain yang bertujuan mengganti/mengubah Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.”
Karena itu, dua isu yang diusung bersamaan oleh massa aksi 299 terlihat bertentangan.
Meski, perdebatan soal Perppu Ormas lebih banyak karena ketentuan pemerintah bisa membubarkan ormas tanpa proses pengadilan, seperti terjadi pada HTI. Penolakan Perppu Ormas ini juga bergulir di DPR oleh Gerindra, PKS, Demokrat dan PAN.
Baca juga : “Ngapain Ribut soal PKI, Masalah yang Parah itu Korupsi dan Intoleransi”
Sumber berita Tolak PKI, Tapi Lawan Perppu Ormas yang Larang Komunis, Aksi 299 Maunya Apa? : kumparan