Nasional

Uang Rakyat Kembali Terselamatkan, Kemendagri Coret Dana Parpol Rp 17,7 M

Uang Rakyat Kembali Terselamatkan, Kemendagri Coret Dana Parpol Rp 17,7 M

Kementerian Dalam Negeri mencoret bantuan keuangan untuk partai politik Rp 4.000 per suara dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) DKI Jakarta 2018.

Pelaksana Tugas Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Syarifuddin mengatakan, Kemendagri mencoret dana parpol karena belum ada revisi Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik yang menyatakan adanya kenaikan bantuan dana.

“Bantuan partai politik itu langsung kami cut, karena aturannya memang belum ada untuk kemudian dinaikkan,” ujar Syarifuddin saat dihubungi, Kamis (21/12/2017).

Kemendagri Syarifuddin

Syarifuddin menjelaskan, anggaran bantuan keuangan parpol itu melonjak dari perhitungan Kemendagri. Oleh karena itu, Kemendagri merekomendasikan besaran bantuan itu kembali ke angka lama, yakni Rp 410 per suara untuk parpol yang memiliki kursi di DPRD DKI Jakarta.

“Kembali ke angka lama. Iya kurang lebih (Rp 410 per suara). Yang pasti begini total anggarannya, saya lihat kalau hitung-hitungan kami itu sekitar Rp 1,8 miliar lebih, sedangkan yang dianggarkan Rp 17 miliar lebih,” kata Syarifuddin.

Kemendagri telah mengevaluasi APBD DKI 2018. Hasil evaluasi itu telah dikirimkan tim evaluasi kepada Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Tjahjo nantinya akan mengeluarkan surat keputusan (SK) berisi rekomendasi Kemendagri terhadap APBD DKI 2018. SK itu rencananya diterbitkan Jumat (22/12/2017).

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Tjahjo

Syarifuddin menyebut bisa jadi masih ada perubahan rekomendasi sebelum Tjahjo menerbitkan SK tersebut.

Adapun bantuan keuangan untuk parpol dianggarkan Rp 17,7 miliar dalam APBD DKI 2018. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan, anggaran itu ditetapkan mengikuti ketentuan yang ditetapkan pemerintahan sebelumnya soal dana bantuan keuangan bagi parpol.

“Pada saat itu angka bantuan belanja keuangan kepada parpol dari angka Rp 1,8 miliar meningkat menjadi Rp 17,7 miliar, ditetapkan pada tanggal 2 Oktober. Kemudian perdanya keluar tanggal 13 Oktober. 13 Oktober adalah hari terakhir pemerintahan sebelum kami mulai bertugas,” kata Anies, Senin (11/12/2017).

 

 

Sumber Berita Uang Rakyat Kembali Terselamatkan, Kemendagri Coret Dana Parpol Rp 17,7 M : Kompas.com

Mister

Recent Posts

Rebecca Effort ke Belgia Demi Beri Kejutan Spesial Ultah Jennifer

Rebecca effort ke Belgia demi beri kejutan spesial ultah Jennifer Di tengah momen perayaan di…

14 jam ago

Eks Dirut KBS Resmi jadi Tersangka Kasus Korupsi Pakan Fiktif

Eks Dirut KBS resmi jadi tersangka kasus korupsi pakan fiktif Kejaksaan Tinggi (Kejari) Jawa Timur…

16 jam ago

Puan Ketuk Palu, RUU Surga Investasi PFII Resmi Sebagai UU

Puan ketuk palu, RUU Surga Investasi PFII resmi sebagai UU DPR RI telah resmi menyepakati…

18 jam ago

Gerindra Nilai Hotman Tak Etis Seret Prabowo ke Ranah Hukum

Gerindra nilai Hotman tak etis seret Prabowo ke ranah hukum Partai Gerindra menegaskan Presiden RI…

19 jam ago

Nanik S Mundur dari Kepala BGN, demi Pemulihan Kesehatannya

Nanik S mundur dari kepala BGN, demi pemulihan kesehatannya Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik…

2 hari ago

Yudi Purnomo Bongkar Kecurigaan soal Fasilitas Khusus Hotman

Yudi Purnomo bongkar kecurigaan soal fasilitas khusus Hotman Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, meminta…

2 hari ago

This website uses cookies.