Usai pencopotan Dadan Hindaya, penyidik geledah kantor BGN
Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah kantor Badan Gizi Nasional (BGN) di Jakarta Pusat, Rabu 3 Juni 2026.
Penggeledahan tersebut setelah sehari Prabowo Subianto memecat tiga pimpinan BGN, termasuk Kepala BGN Dadan Hindaya.
Kejagung, Mochamad Jeffry membenarkan penggeledahan tersebut dilakukan oleh tim Penyidik Pidana Khusus (Jampidsus).
“Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus) benar melakukan geledah di kantor BGN,” kata Jeffry, Rabu 3 Juni 2026.
Ia tak menjelaskan secara rinci alasan penggeledahan maupun perkara yang lagi diusut penyidik soal BGN.
Sebelumnya, pemerintah dan aparat penegak hukum mengendus potensi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurachman mengungkapkan salah satu modus yang ditemukan adalah praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
“Banyak celahnya. Salah satunya saya dapat infotmasi tentang ada jual beli titik. Titik SPPG, titik dapur,” kata Dudung.
Pada Selasa 2 Juni 2026, Presiden RI Prabowo Subianto mencopot tiga dari empat pimpin BGN, yaitu Kepala BGN Dadan Hindayana, serta dua Wakil Kepala BGN, Sonny Sanjaya dan Letjen (Purn.) Lodewyk Pusung.
Menteri Sekretaris Negar prasetyo Hadi menyatakan keputusan itu diambil setelah sekitar 1,5 tahun proses evaluasi.
“Selama kurang lebih 1,5 tahun melakukan monitoring dan evaluasi, maka pada hari ini Presiden mengambil keputusan untuk melakukan pergantian pimpin BGN,” kata Prasetyo.
Kejagung tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana terkait MBG Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN),…
Prabowo copot Dadan Hindayana dari BGN, Nanik ditunjuk Presiden RI Prabowo Subianto resmi copot Dadan…
Majelis hakim putuskan gugatan Nikita Mirzani ke Reza ditolak Nikita Mirzani ingin menang melalui jalur…
Viral di India, kotoran sapi jadi simbol keberkahan dan kesucian Viral di media sosial yang…
Betrand Peto singgung sikap keluarga Sarwendah kepada Ruben Di media sosial ramai soal Sarwendah menyudutkan…
Sidang cerai memanas, Wardatina minta nafkah anak Rp25 juta Kuasa hukum Wardatina Mawa, Muhammad Idrus…
This website uses cookies.