Ustaz Yusuf Mansur Dilaporkan ke Polda Jawa Timur
Ustaz Yusuf Mansur dilaporkan ke Polda Jawa Timur oleh sejumlah orang dari Surabaya, terkait investasi Kondotel Moya Vidi di Yogyakarta yang dinilai bermasalah. Sudah ada 4 orang warga Surabaya yang melaporkan Yusuf Mansur.
“Korban sudah mulai bermunculan. Di Surabaya baru empat yang mengkuasakan pada kami untuk mempolisikan masalah ini,” ujar kuasa hukum para korban, Sudarso Arief Bakuma, di Mapolda Jatim seperti dikutip dari Antara, Kamis (15/6).
Sudarso mengatakan, program investasi milik Yusuf Mansur beraneka macam. Rata-rata korban di Surabaya memiliki minimal tiga sertifikat investasi. Tiap sertifikat itu bernilai Rp 2,7 juta.
“Yang saya tahu, investasinya itu ada yang berbentuk investasi usaha patungan, patungan aset, investasi konsisten dan ada juga investasi haji dan umrah,” ucapnya.
(Baca juga : TERBONGKAR! INVESTASI BODONG DAN PENIPUAN YUSUF MANSUR)
Dia menjelaskan, pada tahun 2013, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sempat menghentikan investasi aset Yusuf Mansur. Namun Yusuf Mansur justru membuat investasi bentuk baru dan korbannya berjumlah dua ribu orang.
“Sebelumnya, investor yang berinvestasi ke Yusuf Mansur berlangsung pada 2012, namun investasi itu tidak sesuai kesepakatan awalnya,” kata dia.
Sudarso menjelaskan, awalnya Yusuf Mansur menjanjikan setelah investasi terkumpul, nantinya investasi tersebut akan digunakan untuk membangun Kondotel Moya Vidi. Namun Kondotel Moya Vidi tersebut tak jadi dibangun dan dialihkan untuk proyek lain. Namun sampai sekarang tak justru semakin tak jelas.
“Jika ada yang ingin mendapatkan kembali uang investasinya, bisa kami fasilitasi,” ucapnya.
Pada Agustus 2016, melalui kuasanya, Sudarso Arief Bakuma melapor ke Bareskrim Polri dengan tuduhan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Sementara itu dalam akun Instagram pribadinya, Yusuf Mansur mengaku belum mengetahui laporan itu namun dia memberikan tanggapan. Ia merasa aneh dengan laporan Darso, yang disebutnya telah menulis 3 buku tentang kebohongan-kebongannya, tersebut.
Namun, ia meminta maaf jika memang dirinya bersalah dalam kasus tersebut.
“Saya ngabarin kawan-kawan cuma buat minta doa. Jika saya salah, sama sekali nggak apa-apa, saya dihukum. Selebihnya, laa hawla walaa quwwata illaa billaah,” tutur Yusuf Mansur.
Sumber Berita Ustaz Yusuf Mansur Dilaporkan ke Polda Jawa Timur : Kumparan.com
Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi Kuasa hukum paslon 01 Joko Widodo…
Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan? Beti Kristina…
Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun Ustaz Rahmat Baequni…
Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut…
Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu Hakim Mahkamah Konstitusi…
Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim Gubernur DKI Jakarta…
This website uses cookies.