Video Pigai Tolak Perppu 2/17, Apakah itu Sikap Komnas HAM atau Pribadi?
Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai menegaskan pihaknya menolak Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas. Pemerintah dinilai tidak punya alasan genting menerbitkan Perppu.
“Ini perlu saya tegaskan lagi posisi Komnas HAM ini sangat menolak tegas (Perppu Ormas). Komnas HAM mempertanyakan kepada pemerintah dengan keluarnya Perppu Ormas,” ujar Pigai di kantor Komnas HAM, Jl Latuharhari, Jakarta Pusat, Jumat (14/7/2017).
Pigai menjelaskan, Perppu hanya boleh diterbitkan bila negara dalam kondisi genting. Kondisi itu menurut Pigai harus dijelaskan langsung oleh presiden kepada masyarakat.
“Saya harus tegaskan Perppu itu boleh keluar setelah adanya pernyataan negara kalau emergency. Jadi presiden menyatakan dulu negara kita ini dalam keadaan darurat atau tidak. Setelah adanya pernyataan presiden sebagai kepala negara baru boleh mengeluarkan perppu,” jelas Pigai.
Penerbitan Perppu sambung dia juga harus melihat situasi sosial yang ada. Hal ini harus membutuhkan kajian.
“Perppu dengan konten tertentu, itu secara akal sosial harus dibaca juga apakah itu betul-betul mengganggu. Ada 3 aspek yang harus diperhatikan, pertama karena ada pergerakan sosial atau tidak dengan kehadiran ormas. Kedua integrasi vertikal dengan adanya ormas mengganggu nggak suasana pembangunan nasional, suasana pelayanan pemerintah?,” ujar Pigai.
“Yang ketiga adanya ormas mengganggu integritas nasional tidak NKRI itu terganggu tidak? Ini kan menjadi landasan tetapi ingat ketiga aspek itupun harus dilalui lewat kajian. Hasil kajian pemerintah yang mengatakan bahwa adanya ormas membuat situasi genting. Nah dengan itu baru boleh ambil keputusan,” imbuhnya.
Menurutnya pihak yang menolak Perppu Ormas dapat mengajukan gugatan ke pengadilan.”Karena kebebasan berpendapat sudah dilindungi,” kata
Pigai.
https://www.youtube.com/watch?v=yJSR5ID9Sys&feature=youtu.be
Yang jadi pertanyaan apakah benar pernyataan Natalius Pigai tersebut adalah murni sikap Komnas HAM menolak Perppu no: 2 Tahun 2017 tentang ormas?
Sebab pernyataan Pigai tersebut tidak disertakan dengan surat yang harus ditandatangani oleh para pimpinan Komnas HAM. Dan juga pernah Natalius Pigai memberikan pernyataan bahwa telah terjadi kriminalisasi terhadap ulama yaitu pada saat itu dalam kasus Habib Rizieq , namun kemudian dibantah oleh Komnas HAM. Pigai juga mengatakan Jokowi agar intervensi Polri supaya menghentikan kasus Habib Rizieq dan jangan mengurusi ormas.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan kasus dugaan kriminalisasi terhadap pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab bukan kriminalisasi terhadap ulama. Dan Pigai sendiri membantah pernah mengatakan adanya kriminalisasi ulama, padahal sebelumnya mengatakan ada.
Baca : Komnas HAM Nyatakan Kasus Rizieq Shihab Bukan Kriminalisasi Ulama
Oleh karena itu pernyataan sikap resmi dari pimpinan Komnas HAM terkait penolakan Perppu no:2 tahun 2017 perihal ormas ini sangat dinantikan supaya jelas apakah Komnas HAM mendukung pemerintah agar NKRI terlindungi dari ormas radikal dan anti Pancasila atau malah membiarkan NKRI terancam.
Sumber berita Video Pigai Tolak Perppu 2/17, Apakah itu Sikap Komnas HAM atau Pribadi? : youtube