Wajibkan Nikah Punya Sertifikat Layak Kawin, MUI Kritik Pemprov DKI
Pemprov DKI mewajibkan calon pengantin memiliki ‘Sertifikat Layak Kawin’ yang tujuannya mencegah berbagai masalah kesehatan. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai kebijakan tersebut harus dikaji lagi sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
“Menanggapi berkenaan dengan sertifikasi, ide awalnya bagus tetapi harus lebih jeli. Pertama, setiap orang menikah itu punya anak dan syarat sahnya menikah itu juga tak harus mampu untuk melahirkan. Syarat sahnya nikah, laki-perempuan mampu menjalankan hubungan sebagai suami-istri,” kata Ketua Dewan Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI), Muhammad Cholil Nafis, saat dihubungi, Sabtu (12/1/2019).
Sertifikat layak kawin itu didapat calon pengantin setelah melakukan serangkaian pemeriksaan medis sebelum sah menjadi suami-istri. Kebijakan itu tertulis dalam Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta Nomor 185 Tahun 2017 tentang Konseling dan Pemeriksaan Kesehatan bagi Calon Pengantin.
Peraturan itu dikeluarkan Gubernur Anies Baswedan sejak akhir 2017 dan diterapkan mulai awal 2018. Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Khafifah Any mengatakan program ini sangat baik dijalankan karena setiap anak yang dilahirkan bisa menjadi generasi penerus yang sehat dengan berawal dari kedua orang tuanya.
Menanggapi hal itu, Cholil melihatnya kebijakan tersebut tak perlu dikaitkan ke kondisi anak. Sebab, menurutnya, pernikahan yang sah juga tak mewajibkan memiliki anak.
“Soal punya anak dan tidak punya anak itu bukan kewajiban atau syarat dalam pernikahan. Kalau dia punya penyakit lalu khawatir menularkan tidak dilarang menikahnya, tapi dilarang untuk hamil, umpanya karena dikhawatirkan menurut dokter akan berbahaya. Tapi menikahnya ketika menemukan orang yang sama-sama penderita penyakit yang sama, lalu dia melakukan pernikahan kan tidak harus punya anak, oleh karena itu perlu disempurnakan sertifikat menikah itu,” paparnya.
Cholil menyarankan agar kebijakan tersebut dilihat kembali efektivitasnya ke masyarakat. Sebab, apabila tidak mengikat masyarakat, peraturan yang dikeluarkan Anies hanya sia-sia.
“Kedua adalah konsistensinya bagaimana aturan itu efektif, sekiranya aturan tidak bisa efektif, tidak bisa dijalankan masyarakat, tak mengikat pada masyarakat, maka peraturan itu hanya sia sia. Ketiga peraturan harus berdasarkan kebutuhan publik, mengatur demi kesempurnaan,” paparnya.
“Oleh karena itu, dalam perkawinan tidak lepas dari hukum Islam, Islam tak pernah melarang orang menikah karena punya penyakit selama ia mampu menjalankan kehidupan berkeluarga dalam suami-istri. Yang kedua, tidak setiap menikah itu wajib punya anak, sehingga tak menjadi alasan tidak boleh menikah karena takut punya anak yang lemah,” lanjut Cholil.
Baca juga : Kursus “Cara Kilat dapat 4 Istri” Bayar 5 Juta, MUI Himbau Umat Waspada
Sumber berita Wajibkan Nikah Punya Sertifikat Layak Kawin, MUI Kritik Pemprov DKI : detik
Israel jatuhkan bom saat warga Palestina Rayakan Idul Fitri. Sukacita Idul Fitri 1446 Hijriah masih…
Begini Ungkapan Atalia Praratya rasanya jadi istri Ridwan Kamil. Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil,…
KPK akan panggil Ridwan Kamil atas dugaan korupsi BJB. Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyiapkan…
Dedi Mulyadi disindir menteri parawisata. Manteri Parawisata Widianti Putri Wardhana seperti menyentil sikap Dedi Mulyadi…
Kecelakaan Maut di Tol JORR Jakarta Barat Tiga Orang Tewas Jakarta, 31 Maret 2025- kecelakaan…
Jemaah umroh asal Indonesia mengalami kecelakaan di Arab Saudi 6 orang meninggal dunia. Kecelakan tragis…
This website uses cookies.