Wakapendam Mulawarman Dicopot Karena Lalai Terkait Berita Liar Serang KaBIN
Wakil Kepala Penerangan Kodam VI Mulawarman, Letkol Inf Muhammad Iqbal akhirnya dicopot dari jabatannya, Jumat (29/9/2017).
Pencopotan jabatan itu merupakan buntut dari lolosnya tiga berita liar yang terbit di situs resmi Kodam Mulawarman, www.kodam-mulawarman.mil.id.
Rilis yang diterima dari Kodam Mulawarman, Jumat (29/9/2017) malam, menyebutkan bahwa Letkol Inf Muhammad Iqbal telah menyatakan bersalah karena kurang mengawasi dan mengendalikan anggotanya, serta tidak memahami standar operasional berita yang dimasukkan ke dalam website resmi.
Pemeriksaan dan klarifikasi terhadapnya digelar di kantor Sinteldam VI Mulawarman, Jumat (29/9/2017).
Setelah dilaksanakan pemeriksaan didapatkan keterangan sebagai berikut,
Pada Selasa (26/9/2017) pukul 19.22 Wita, anggota Pendam Mulawarman menerima pesan medsos WA berupa artikel berita.
Ada tiga berita yang masuk. Pertama, mengenai tulisan yang berjudul “Instruksi Panglima TNI Jendral Gatot Nurmantyo Memutar Kembali Film Pengkhianatan G30S PKI.”
Kedua, artikel berjudul “Intelejen TNI Valid Inilah Video Bukti Polri Memiliki Senjata Anti Tank yang Dituduhkan Panglima TNI”.
Ketiga, berita berjudul “Siapa yang Mencatut Nama Presiden Ingin Datangkan Senjata 5 Ribu Pucuk”.
Setelah menerima artikel dari medsos, anggota Pendam Mulawarman berinisiatif untuk memasukkan berita-berita tersebut ke dalam website Kodam Mulawarman.
Maksudnya untuk sharing berita, namun tindakan ini tanpa meminta persetujuan dari pimpinan, sehingga pada 26 September 2017 pukul 21.45 Wita, tiga berita itu lolos ke website Kodam Mulawarman.
Saat itu Pangdam Mulawarman Mayor Jenderal TNI Sonhadji beserta sebagian besar para Asisten dan Kabalakdam Mulawarman sedang berada di Tarakan dalam rangka pembukaan Latma Kekar Malindo.
Jumat (29/9/2017) pukul 07.25 Wita, usai membaca berita tersebut Pangdam langsung memanggil Wakapendam Letkol Inf M Iqbal Zulkarnain.
Letkol Inf M Iqbal Zulkarnain mengakui perbuatannya bersalah karena melakukan copy paste berita-berita dari medsos (WA), kurang mengawasi dan mengendalikan anggotanya, serta kurang memahami tentang SOP berita yang dilarang dimasukkan ke website Kodam Mulawarman.
Pangdam kemudian memerintahkan Letkol Inf M Iqbal Zulkarnain untuk segera menghapus berita-berita yang telah dimasukkan ke website tersebut yang berasal dari medsos.
Kemudian memerintahkan Asintel Kasdam Mulawarman untuk melakukan pemeriksaan dan pengusutan terhadap Letkol Inf M Iqbal Zulkarnain Wakapendam VI/Mlw dan anggotanya yang terlibat untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Atas kesalahannya, Letkol Inf M Iqbal Zulkarnain pun dijatuhi hukuman berupa pencopotan dari jabatan Wakapendam.
Dalam jumpa pers, Pangdam Mulawarman Mayjen TNI Sonhadji menjelaskan bahwa berita yang sempat termuat bukan dikeluarkan secara resmi oleh institusi militer Kodam Mulawarman.
Memasukkan ketiga berita itu ke situs Kodam Mulawarman tanpa ada konfirmasi dan izin dari pimpinan, maka dianggap perbuatan ilegal.
“Ada anggota Pendam memasukkan berita ke dalam website resmi. Dipublikasinya pada 26 September (2017) pukul 21.45 menit (Wita),” tuturnya yang saat itu didampingi Wakil Kepala Polda Kaltim, Brigjen Pol Drs M Naufal Yahya, Jumat (29/9/2017).
Menurut Pangdam, berita-berita itu dikutip bukan dari pejabat militer yang ada di Kodam Mulawarman. Informasi yang terpampang di situs Kodam Mulawarman mengutip dari media sosial dan kabar yang tersiar di jejaring Whats App.
Baca juga : Panglima TNI Saat Disindir Berpolitik: Saya Urusi Keamanan
Sumber berita Wakapendam Mulawarman Dicopot Karena Lalai Terkait Berita Liar Serang KaBIN : Tribun Kaltim