Walau Posisinya Lemah, Yusril Gugat Putusan Pembubaran HTI ke PTUN
Ahli hukum tata negara yang menjadi kuasa hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Yusril Ihza Mahendra, menanggapi langkah pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM yang membubarkan organisasi kemasyarakatan tersebut. Menurutnya, Pemerintahan Joko WIdodo mulai bertindak diktator.
Langkah Pemerintah Jokowi membubarkan ormas tanpa proses pengadilan, dianggap Yusril, lebih darpada yang dipraktekkan rezim diktator masa lalu. Terlebih dalam Peraturan Pengganti Perundang-undangan (Perppu) nomor 2 tahun 2017 tentangOrmas, ada ancaman pidana hingga seumur hidup untuk anggotanya.
“Ini jelas merupakan sanksi pidana yang tidak pernah ada di zaman penjajahan Belanda, zaman Orde Lama dan Orde Baru. Bayangkan kalau ada 1 juta anggota ormas, begitu dikenakan sanksi pidana, semuanya bisa dipenjara sampai seumur hidup,” kata Yusril melalui keterangan tertulis kepada kumparan, Rabu (19/7).
Pembubaran ini, jelas Yusril, membuat HTI tidak lagi menjadi objek hukum yang bisa mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Dia pun mengaku sedang berupaya melawan pembubaran Ormas lewat jalur hukum lainnya.
“Kami juga sedang menyiapkan langkah untuk menggugat pencabutan status badan hukum dan pembubaran HTI ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara,” ujarnya.
Yusril pun menyatakan, posisi HTI lemah dalam gugatan ke PTUN karena dasar pembubaran itu adalah Perppu. Meski demikian, dia tidak ingin menyurutkan upaya perlawanan.
“Betapapun perjuangan itu berat, panjang dan berliku, kezaliman jangan dibiarkan. Kediktatoran jangan diberi tempat di negeri tercinta ini,” sebutnya.