Wali Kota Batu Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Suap Fee Proyek

Wali Kota Batu Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Suap Fee Proyek

Wali Kota Batu Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Suap Fee Proyek

KPK menetapkan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko sebagai tersangka kasus suap pengadaan barang di Pemkot Batu, Jawa Timur. Selain Eddy, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka.

“Setelah 1×24 jam, KPK menyimpulkan tindak pidana suap terkait fee proyek pengadaan barang dan jasa Pemkot Batu, KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka. ERP Wali Kota Batu, EDS, Kabag ULP Pemkot Batu dan seorang pengusaha FHL,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam konferensi pers di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Minggu (17/9). Layanan dan Pengadaan.

Seperti diketahui ERP adalah Wali Kota Eddy Rumpoko dan EDS adalah Edi Setiawan adalah Kepala Bagian Layanan dan Pengadaan (Kabag ULP) Pemkot Batu.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena menerima suap terkait proyek pengadaan barang jasa di Pemkot Batu. Laode menambahkan, keduanya melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, pengusaha mebel yang bernama Filipus Djap (FHL) diduga melanggar Pasal 5 Ayat 1 Huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Fee 10 persen untuk Wali Kota proyek belanja mebel dan pengadaan barang dan jasa Pemkot Batu tahun anggaran 2017 dengan nilai Rp 5,26 miliar sebelum pajak,” beber Laode.

Eddy diduga menerima suap sebesar Rp 300 juta. Uang yang dia terima sebesar Rp 200 juta, sedangkan sisanya sebesar Rp 100 juta akan diberikan untuk Kepala ULP.

Laode Syarif di preskon OTT Wali Kota Batu

Wakil Ketua KPK Laode Syarif dalam konferensi pers menjelaskan, Eddy diduga menerima suap sebanyak Rp 500 juta rupiah dari pengusaha Filipus Djap sebagai fee dari proyek pengadaan barang senilai Rp 5,26 miliar Fee sebanyak Rp 500 juta dibagi dalam dua termin. Termin pertama berupa Rp 300 juta yang digunakan untuk melunasi mobil Alphard milik Eddy. Sedangkan termin kedua Rp 200 juta diduga diserahkan pada Sabtu kemarin.

“Diduga diperuntukkan Rp 200 juta untuk Wali Kota dari total fee Rp 500 juta. Karena Rp 300 juta sudah diberikan sebelumnya untuk melunasi Alphard milik Wali Kota,” jelas Laode di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Minggu (17/9).

Selain uang Rp 200 juta, KPK juga menyita Alphard tersebut. Penyidik memperlihatkan satu lembar STNK dan kunci mobil Alphard tersebut.

Preskon barang bukti OTT Wali Kota Batu

Penangkapan itu terjadi ketika Sabtu (16/9) siang, sekira pukul 13.00 WIB Filipus Djap mengunjungi Eddy di rumah dinasnya, untuk memberikan uang sebesar Rp 200 juta rupiah. Uang tersebut terdiri dari pecahan Rp 50 ribu yang terbungkus koran dan dimasukkan ke dalam tas paper bag.

Tim KPK kemudian mengamankan keduanya bersama dengan Yunedi, sopir dari Eddy, beserta uang Rp 200 juta tersebut. Sedangkan yang ditetapkan sebagai tersangka ada tiga yaitu Edi Setiawan (Kabag ULP), Eddy Rumpoko (Wali Kota Batu), dan Filipus Djap (pengusaha).

 

 

Baca juga : PDIP Pecat Wali Kota Batu Terkait OTT: Saya Enggak Merasa Bersalah

 

 

Sumber berita Wali Kota Batu Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Suap Fee Proyek : kumparan