Nasional

Wali Kota Bekasi Minta Ajukan Gugatan Apabila Menolak Pendirian Gereja

Wali Kota Bekasi Minta Ajukan Gugatan Apabila Menolak Pendirian Gereja, Wali Kota Bekasi, Jawa Barat, Rahmat Effendi, membuka peluang bagi pihak yang keberatan dengan diterbitkannya izin pendirian Gereja Katolik Santa Clara untuk menempuh gugatan ke pengadilan.

“Kita terbuka bagi siapa saja yang menolak untuk menempuh jalur hukum,” katanya di Bekasi, Jumat (24/3/2017).

Hal itu dikatakan Rahmat Effendi kepada wartawan pasca demonstrasi sejumlah orang  yang tergabung dalam Majelis Silaturahim Umat Islam Bekasi di lokasi pendirian Gereja Santa Clara Jalan Kaliabang, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Bekasi Utara, Jumat.

Dia mengatakan, pihaknya memastikan tidak akan mencabut izin pembangunan Gereja Santa Clara bernomor 203/0535/1.B BPPT.2 yang diterbitkan pada 28 Juli 2015.

“Pencabutan izin hanya dapat dilakukan melalui proses pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” katanya.

Pihaknya mencatat komposisi warga Kota Bekasi berdasarkan agama tercatat, Islam sebanyak 2 juta jiwa, Kristen Protestan 195 ribu jiwa, Katolik 65 ribu jiwa, Hindu 4.700 jiwa, Budha 12 ribu jiwa, aliran kepercayaan 1.500 jiwa, dan Konghucu 196 jiwa.

Rahmat mengatakan, Kota Bekasi merupakan daerah heterogen yang diisi oleh beragam suku, ras dan agama dengan jumlah penduduk mencapai 2,6 juta jiwa.

Sementara jumlah tempat ibadah di wilayah itu hingga kini belum sebanding dengan jumlah pemeluk agama yang ada di kawasan itu.

Berdasarkan data olahan hasil pemutakhiran rumah ibadah se-Kota Bekasi tahun 2016 diketahui jumlah masjid tercatat sebanyak 1.142 unit, mushola 1.786 unit, gereja 120 unit, pura satu unit, vihara 11 unit, klenteng satu unit, dan pasewakan tiga unit.

Dikatakan Rahmat, pemerintah tidak sembarangan dalam mengeluarkan Surat Izin Pelaksanaan Mendirikan Bangunan (SIPMB) kepada warganya, sebab ada mekanisme yang harus dilalui.

“Adapun SIPMB merupakan dasar atau acuan yang dipegang untuk membangun sebuah gedung. Pemberian SIPMB kepada panitia pembangunan Gereja Santa Clara oleh pemerintah daerah sudah selesai sejak Juli 2015,” kata dia.

 

Sumber Berita Wali Kota Bekasi Minta Ajukan Gugatan Apabila Menolak Pendirian Gereja : Kompas.com

Mister News

Published by
Mister News

Recent Posts

Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi

Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi Kuasa hukum paslon 01 Joko Widodo…

5 tahun ago

Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan?

Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan? Beti Kristina…

5 tahun ago

Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun

Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun Ustaz Rahmat Baequni…

5 tahun ago

Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi

Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut…

5 tahun ago

Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu

Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu Hakim Mahkamah Konstitusi…

5 tahun ago

Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim

Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim Gubernur DKI Jakarta…

5 tahun ago

This website uses cookies.