Wiranto: Masa iya Usaha Selamatkan Kehidupan Bangsa Kita Ditolak?
Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) berencana menggugat Perppu 2/2017 tentang Ormas ke Mahkamah Konstitusi. Menkopolhukan Wiranto mengakui bahwa ada beberapa pihak yang menolak terbitnya Perppu tentang pembubaran ormas tersebut.
“Yang nolak (Perppu) sih ada,” kata Wiranto kepada wartawan usai peringatan Hari Anti Narkotika di TMII, Jakarta Timur, Kamis (13/7/2017).
Dia mengingatkan bahwa Perppu 2/2017 diterbitkan untuk menyelamatkan bangsa Indonesia dari berbagai ancaman termasuk ancaman ideologis. Sehingga mestinya terbitnya Perppu tersebut tidak ditolak.
“Jangan kalau, kalau. Tapi mosok ya menyelamatkan negara (Perppu) ditolak mosok kita menyelamatkan kehidupan bangsa ke depan kita ditolak,” tegas Wiranto.
Sebelumnya kuasa hukum HTI Yusril Ihza Mahendra mempertanyakan salah satu pasal dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) 2/2017 tentang Ormas. Menurutnya, ada pasal karet dalam Perppu itu.
“Yang sangat mengkhawatirkan kami adalah pasal 59 ayat 4 bahwa dikatakan ormas dilarang untuk menganut, menyebarkan faham yang bertentangan dengan Pancasila,” ucap Yusril kepada wartawan di Kantor DPP HTI, Jalan Prof. Soepomo, Jakarta Selatan, Rabu (12/7/2017).
Bagi Yusril, pasal itu adalah pasal karet karena penafsiran bertentangan dengan Pancasila berbagai macam. Tak dijelaskan secara jelas hal seperti apa yang merupakan pelanggaran terhadap Pancasila.
Selain itu, ada pasal-pasal yang dianggap bertentangan dengan KUHP. Yusril memberi contoh adanya hukuman yang berbeda pada ormas yang melakukan SARA.
Karena itulah, HTI akan menggugat Perppu tersebut kepada MK. Mengajak beberapa ormas lain, mereka akan mengajukannya pada Senin (17/7).
Baca juga : Amien Rais Tuding Pemerintah Bubarkan HTI tapi Biarkan PKI Berkembang
Sumber berita Wiranto: Masa iya Usaha Selamatkan Kehidupan Bangsa Kita Ditolak? : detik
Rebecca effort ke Belgia demi beri kejutan spesial ultah Jennifer Di tengah momen perayaan di…
Eks Dirut KBS resmi jadi tersangka kasus korupsi pakan fiktif Kejaksaan Tinggi (Kejari) Jawa Timur…
Puan ketuk palu, RUU Surga Investasi PFII resmi sebagai UU DPR RI telah resmi menyepakati…
Gerindra nilai Hotman tak etis seret Prabowo ke ranah hukum Partai Gerindra menegaskan Presiden RI…
Nanik S mundur dari kepala BGN, demi pemulihan kesehatannya Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik…
Yudi Purnomo bongkar kecurigaan soal fasilitas khusus Hotman Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, meminta…
This website uses cookies.