Nasional

Yudi PKS Bantah Gunakan Kode Suap Berbahasa Arab

Yudi PKS Bantah Gunakan Kode Suap Berbahasa Arab

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat asal Partai Keadilan Sejahtera, Yudi Widiana Adia, berkukuh tidak pernah menerima pesan pendek (SMS) dengan kode suap berbahasa Arab. Hal itu dia ucapkan usai dirinya diperiksa KPK sebagai tersangka, Rabu (21/6).

Dalam surat dakwaan disebutkan, Yudi diduga menerima uang dalam proyek aspirasi DPR untuk pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara. Pemberian uang itu, diisyaratkan dalam kode bahasa Arab.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat asal Partai Keadilan Sejahtera, Yudi Widiana Adia
“Saya enggak pernah menerima SMS. Saya kan belum bersaksi, besok saya baru bersaksi untuk Aseng,” ujar Yudi. So Kong Seng alias Aseng, adalah Komisaris PT Cahaya Mas.

Diduga, Aseng menjadi pihak pemberi suap kepada pegawai negeri dan anggota komisi V DPRD Maluku untuk memuluskan anggaran proyek di Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR.

“Besok saja, saya enggak pernah ada komitmen dengan yang namanya Aseng, kenal saja baru Agustus itu yang diramaikan yang bulan Mei,” ujar Yudi.

Sebelumnya, Muhammad Kurniawan, politikus PKS, memberikan keterangan terkait kasus dugaan suap Anggota DPR dan pejabat Kementerian PUPR di persidangan.

So Kok Seng Alias Aseng

Kurniawan menjelaskan tentang kode suap yang digunakan saat ia berbincang dengan Yudi, koleganya di PKS. Diduga, Kurniawan menjadi penghubung suap antara Yudi dengan Aseng.

Misalnya pada 12 Mei 2015, Kurniawan menyerahkan uang Aseng ke orang suruhan Yudi bernama Asep alias Paroli, di Pom Bensin Tol Bekasi Barat.

“Saya ini kan dicatut. Saya belum menuduh, nanti kita lihat fakta persidangan. Masa namanya dicatut diam saja?” kata Yudi.

Muhammad Kurniawan, politikus PKS

Pada 14 Mei 2015, sekitar pukul 12.35 WIB, Kurniawan memberi laporan kepada Yudi ihwal penyerahan fee tersebut, dengan mengirimkan pesan pendek. Berikut percakapannya:

Kurniawan: semalam sdh liqo dengan asp ya

Yudi: Naam,brp juz?

Kurniawan: sekitar 4 juz lebih campuran

Kurniawan: itu ikhwah ambon yg selesaikan, masih ada minus juz yg agak susah kemarin, skrg tinggal tunggu yg mahad jambi

Yudi: Naam.. Yg pasukn lili blm konek lg?

Kurniawan: sdh respon bebeberapa..pekan depan mau coba dipertemukan lagi sisanya.

Di persidangan, Kurniawan menjelaskan artinya.

“Liqo itu, bahasa Arab, artinya bertemu. ‘ASP’ maksudnya Asep,” kata Kurniawan.

Kurniawan melanjutkan, “Saya memahami naam itu bagian, ya, saya sampaikan jumlah, ke Asep itu,” ujar dia.

“Sedangkan juz, saya memahaminya sebagai ‘Berapa banyak’,” kata Kurniawan.

“Sekitar 4 juz campuran, itu maksudnya ada Rp 4 miliar, mata uangnya tak semua sama, ada dolar-nya,” ujar Kurniawan.

Yudi kini berstatus tersangka. KPK membuka penyidikan kasus suap Yudi pada 24 Januari 2017.

( Baca juga : ASENG DIDAKWA MENYUAP TIGA ANGGOTA DPR HINGGA BELASAN MILIAR)

 

Sumber Berita Yudi PKS Bantah Gunakan Kode Suap Berbahasa Arab : Kumparan.com

Mister

Recent Posts

Purbaya beri Pesan penting buat Pemda Sebelum kena Reshuffle

Purbaya beri pesan penting buat Pemda sebelum kena Reshuffle Beberapa jam sebelum posisinya sebagai Menteri…

16 jam ago

Profil Yudo Sadewa, anak Purbaya Viral usai Ayahnya Dipecat

Profil Yudo Sadewa, Anak Purbaya viral usai ayahnya dipecat Nama Yudo Sadewa ikut ramai setelah…

17 jam ago

Intip Kekayaan Suahasil Nazara, Menkeu baru pengganti Purbaya

Intip kekayaan Suahasil Nazara, Menkeu baru pengganti Purbaya Suahasil Nazara resmi dipercaya mengemban jabatan Menteri…

1 hari ago

Reaksi Anak Purbaya usai Ayahnya Dicopot, Ini kata Yudo Sadewa

Reaksi anak Purbaya usai ayahnya dicopot, ini kata Yudo Sadewa Kabar pergantian Menteri Keuangan Purbaya…

1 hari ago

Jadwal Hyundai Hillstate & Megawati Hangestri, KOVO Cup 2026

Jadwa; Hyundai Hillstate & Megawati Hangsetri, KOVO Cup 2026 Megawati Hangestri bakal menjalani tantangan baru…

2 hari ago

Betrand Peto angkat Bicara soal Pelecehan, Onyo jaga nama Ortu

Betrand Peto angkat bicara soal pelecehan, Onyo jaga nama ortu Betrand Peto akhirnya memberikan pernyataan…

2 hari ago

This website uses cookies.