Yusril: BPN Bisa Digugat Pengembang Jika Kabulkan Pemprov DKI
Gubernur Anies Baswedan terus berupaya agar Hak Guna Bangunan (HGB) reklamasi Pulau D dicabut. Tak akan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Anies memilih mengirim penjelasan soal maladministrasi HGB Pulau D ke Badan Pertanahan Nasional.
Pakar hukum tata negara Profesor Yusril Ihza Mahendra memandang wajar jika Gubernur DKI Anies Baswedan meminta BPN mencabut HGB reklamasi Pulau D.
“Bisa saja sebenarnya ada satu pihak yang merasa keberatan dengan terbitnya suatu HGB (hak guna bangunan) dan kemudian menyatakan ada kesalahan administratif dalam penerbitan HGB itu. Jadi dia bisa mengajukan itu sebagai suatu sengketa, jadi atas dasar suatu permohonan diajukan kepada BPN,” ujar Yusril kepada detikcom, Selasa (16/1/2018).
Nantinya BPN berdasarkan peraturan Kepala BPN akan melakukan pengkajian dan pendalaman atas penjelasan permintaan pencabutan HGB yang diajukan Anies. Setelah itu BPN dapat memanggil Anies sebagai pihak yang keberatan dan pengembang sebagai pihak yang memiliki nama atas HGB tersebut.
“BPN itu akan melakukan suatu pengkajian, pendalaman terhadap keberatan itu. Dengan tentunya memanggil pihak-pihak yang sudah diterbitkan hak atas tanah itu supaya fair, dan nanti ada keputusannya. Keputusan BPN itu bisa mengabulkan keberatan yang diajukan pihak yang meminta tadi dalam hal ini bisa Pemda DKI, dan bisa juga menolak kalau dianggap tidak cukup alasan,” kata Yusril.
Menurut Yusril, antara Pemda DKI dan pemilik HGB dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), jika keputusan BPN nantinya dianggap tak sesuai. Permintaan Pemprov DKI untuk membatalkan HGB reklamasi tak bisa dihalangi.
“Jadi tidak bisa dihindari pengadilan, walaupun apa yang saya baca dari media bahwa Pemda DKI tidak akan menggugat ke PTUN, tapi akan menyampaikan keberatan dan permohonan supaya HGB yang sudah diterbitkan itu dibatalkan, ya itu tidak bisa dihalangi kalau memohon seperti itu. Bisa saja, siapa pun boleh,” ucap Yusril.
Yusril menegaskan, BPN akan mengeluarkan surat keputusan mengabulkan atau menolak permintaan Pemprov DKI akan pencabutan sertifikat HGB Pulau D. Surat keputusan tersebut nantinya dapat menjadi objek sengketa antara Pemprov DKI dengan pemilik HGB. Surat jawaban inilah yang menjadi simalakama bagi BPN.
“Kalau keputusannya itu mengabulkan permohonan keberatan dari gubernur DKI tadi ya pihak yang punya HGB itu bisa menggugat keputusan BPN ke pengadilan, sebaliknya juga kalau sekiranya permohonan gubernur ditolak BPN ya gubernur DKI-nya yang bisa menggugat surat keputusan itu ke PTUN, jadi semuanya akan berjalan fair,” tutur dia.
Yusril sendiri belum dapat memastikan maladministrasi HGB Pulau D yang dimaksudkan Anies. Namun dia berpesan agar BPN memanggil Pemprov DKI dan pemilik HGB untuk diklarifikasi.
“Jadi prinsipnya supaya keputusan itu adil, kedua belah pihak harus didengar, bukti-bukti semua harus diperiksa. Menurut hukum yang sebenarnya seperti ini, saya kira fair ya,” imbuhnya.
Yusril menyebut HGB Pulau D baru beberapa bulan lalu diterbitkan oleh BPN. Masih ada kemungkinan sertifikat HGB itu untuk dicabut.
“Ini HGB ini kan masih baru ya, sebenarnya ada peraturan pemerintah PP 21, itu mengatakan kalau hak sertifikat itu sudah dikeluarkan sudah 5 tahun, dia nggak boleh dibatalkan, walaupun dalam praktik kadang-kadang dilanggar oleh BPN. Menurut pendapat saya kalau sudah lebih dari 5 tahun demi kepastian hukum, pembatalan sertifikat tidak bisa alasannya karena masalah administrasi, mesti ada keputusan pengadilan,” jelasnya.
“(HGB Pulau D) Baru bulan kemarin kan diterbitkan, jadi HGB itu diterbitkan di atas HPLnya Pemda DKI, jadi HGB itu tidak mungkin diterbitkan kalau bukan dari pihak yang punya HPL,” lanjutnya.
Baca juga : Kritikan Pedas Yusril Kepada Anies Terkait Cabut HGB Pulau Reklamasi
Sumber berita Yusril: BPN Bisa Digugat Pengembang Jika Kabulkan Pemprov DKI : detik.com