Politik

Yusril: KPK Bisa Dibubarkan Kalau Keadaan Sudah Normal

Yusril: KPK Bisa Dibubarkan Kalau Keadaan Sudah Normal

Pakar Hukum Tata Negara Yusril Iza Mahendra menyebut KPK bisa saja dibubarkan. Sebab menurut dia, tidak ada Undang-Undang yang mengatur mengenai masa kerja lembaga antirasuah tersebut.

“Kapan idealnya berakhir, makin cepat korupsi diberantas ya makin cepat lembaga KPK berakhir karena zaman sudah berubah. Keberadaannya sudah tidak dibutuhkan lagi,” kata Yusril saat memenuhi undangan Pansus Angket dalam rapat dengar pendapat di Gedung DPR, Jakarta, Senin (10/7).

Menurut dia, nantinya tindak pidana korupsi bisa ditangani oleh kepolisian atau kejaksaan. Namun Yusril tidak menjelaskan lebih lanjut kapan pembubaran KPK itu bisa dilakukan. Ia hanya menyebut pembubaran itu bisa dilakukan bila keadaan sudah normal.

RDPU Pansus angket KPK bersama Yusril Iza Mahendra (Foto: Fahrian Saleh/kumparan)

“Jadi bukan berarti bahwa tetap ada sebagai korupsi tetap terus, enggak maksudnya itu supaya korupsi dapat diatasi kalau sudah normal yah kembali kepada jaksa dan polisi. KPK sudah tidak perlu lagi,” ujar dia.

Yusril lantas membandingkan KPK dengan Komando Pemulihan Keamanan dan Ketertiban atau Kopkamtib yang dibentuk Presiden Soeharto dalam rangka mengatasi ketertiban dan keamanan. Namun pada akhirnya Presiden Soeharto pun membubarkan Kopkamtib.

Agun Gunandjar dan Yusril Iza Mahendra

Menurut Yusril, pembentukan KPK dengan Kopkamtib identik karena berdasarkan keadaan yang membutuhkannya. KPK dibentuk untuk memberantas korupsi karena polisi dan jaksa dinilai tidak mampu melakukannya.

“Kita menganggap waktu itu, institusi yang ada Kejaksaan dan Kepolisian kurang efektif maka dibentuklah lembaga yang pada waktu itu seperti Kopkamtib yang memiliki kewenangan yang ekstraordinary dengan harapan bisa menuntaskan kasus kasus korupsi. Nanti kalau misalnya keadaan sudah berangsur normal, ya kembali lagi ke polisi dan jaksa. Itu harapan kita, tapi sampai hari ini enggak normal juga keadaan,” kata Yusril.

(Baca juga : MENURUT YUSRIL KPK ADALAH LEMBAGA EKSEKUTIF, JADI ANGKET BISA DILAKUKAN)

 

Sumber Berita Yusril: KPK Bisa Dibubarkan Kalau Keadaan Sudah Normal : Kumparan.com

Mister News

Published by
Mister News

Recent Posts

Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi

Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi Kuasa hukum paslon 01 Joko Widodo…

5 tahun ago

Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan?

Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan? Beti Kristina…

5 tahun ago

Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun

Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun Ustaz Rahmat Baequni…

5 tahun ago

Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi

Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut…

5 tahun ago

Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu

Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu Hakim Mahkamah Konstitusi…

5 tahun ago

Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim

Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim Gubernur DKI Jakarta…

5 tahun ago

This website uses cookies.