Nasional

Yusril: Perppu Pembubaran Ormas HTI Kemunduran bagi Demokrasi

Yusril: Perppu Pembubaran Ormas HTI Kemunduran bagi Demokrasi

Yusril Ihza Mahendra yang ditunjuk sebagai kuasa hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), menganggap isi dari Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang pembubaran Ormas Anti Pancasil, merupakan kemunduran bagi demokrasi di Indonesia. Menurutnya, sesuatu yang dulunya baru dapat diputuskan di pengadilan, saat ini dapat dilakukan sepihak oleh pemerintah.

Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menjadi Koordinator seribu advokat yang tergabung dalam Tim Pembela HTI

Dibandingkan dengan UU 17 Tahun 2013, isi dari Perppu ini adalah sebuah kemunduran bagi demokrasi kita. Satu langkah mundur, dulu segala sesuatunya harus diputuskan dalam pengadilan, sekarang bisa dilakukan sepihak oleh pemerintah, pemerintah lah yang menilai,” ujar Yusril dalam jumpa pers di kantor DPP HTI, Jakarta, Rabu (12/7).

Yusril menyebut ada beberapa pasal di Perppu pembubaran ormas anti Pancasila, yang dikhawatirkan akan menimbulkan polemik nantinya.

Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menjadi Koordinator seribu advokat yang tergabung dalam Tim Pembela HTI

“Yang sangat mengkhawatirkan kami adalah ketentuan di pasal 59 ayat 4 dari Perppu ini bahwa pertama dinyatakan ormas itu dilarang menganut dan menyebarkan paham yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-undang, tapi kemudian dalam pasal 82 dalam Perppu ini diatur mengenai sanksi pidana bagi setiap orang pengurus dan yang menjadi anggota organisasi yang bersangkutan kalau melanggar pasal 59 ayat 4 itu bisa dipidana maksimal hingga seumur hidup,” jelas Yusril.

Yusril menganggap bahwa pasal tersebut sebagai pasal karet, karena bertentangan dengan Pancasila.

Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menjadi Koordinator seribu advokat yang tergabung dalam Tim Pembela HTI

“Namun yang seperti apa yang bertentangan dengan Pancasila itu, lalu dijelaskan sedikit dalam pasal 59 ayat 4 itu antara lain katanya adalah paham yang menyebabkan paham atheisme, marxisme, komunisme, dan seterusnya. Itu hanya contoh saja yang tidak mengandung norma apapun, pada akhirnya penafsiran terhadap pasal 59 ayat 4 itu jika tidak dibawa ke pengadilan akan ditafsirkan secara sepihak oleh pmerintah sendiri,” kata Yusril.

Yusril mengatakan, dari zaman ke zaman tafsiran mengenai Pancasila selalu berbeda beda, dan sering dimonopoli oleh orang yang berkuasa pada saat itu. Dia memberi contoh, saat masa kepemimpinan Bung Karno, pernah dikatakan bahwa yang menentang Nasakom (Nasionalisme, Agama, dan Komunisme), adalah orang yang anti Pancasila.

Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menjadi Koordinator seribu advokat yang tergabung dalam Tim Pembela HTI

“Nah, sekarang tafsirannya bisa lain lagi. Bahwa yang kita khawatirkan pemerintah yang sekarang di bawah pimpinan pak Jokowi ini akan dengan semau-maunya menafsirkan Pancasila menurut versi mereka, dan kemudian bisa melarang ormas dan membubarkan ormas yang bersangkutan. Siapapun nanti yang berkuasa setelah rezim yang berkuasa ini, bisa juga melakukan hal yang sama kalau berbeda penafsirannya bisa dibubarkan juga,” kata dia.

“Nah pasal-pasal seperti ini yang akan kami sisir satu demi satu, akan kami dalami dalam waktu dekat beberapa hari ini akan kami uji ke Mahkamah Konstitusi tentang adanya ketidakjelasan, terutama adanya tumpang tindih dalam pasal pasal ini,” sambungnya.

(Baca juga : YUSRIL BERPENDAPAT ALASAN PEMERINTAH TERBITKAN PERPU ORMAS TAK JELAS)

 

Sumber Berita Yusril: Perppu Pembubaran Ormas HTI Kemunduran bagi Demokrasi : Kumparan.com

Mister

Recent Posts

Purbaya beri Pesan penting buat Pemda Sebelum kena Reshuffle

Purbaya beri pesan penting buat Pemda sebelum kena Reshuffle Beberapa jam sebelum posisinya sebagai Menteri…

16 jam ago

Profil Yudo Sadewa, anak Purbaya Viral usai Ayahnya Dipecat

Profil Yudo Sadewa, Anak Purbaya viral usai ayahnya dipecat Nama Yudo Sadewa ikut ramai setelah…

17 jam ago

Intip Kekayaan Suahasil Nazara, Menkeu baru pengganti Purbaya

Intip kekayaan Suahasil Nazara, Menkeu baru pengganti Purbaya Suahasil Nazara resmi dipercaya mengemban jabatan Menteri…

1 hari ago

Reaksi Anak Purbaya usai Ayahnya Dicopot, Ini kata Yudo Sadewa

Reaksi anak Purbaya usai ayahnya dicopot, ini kata Yudo Sadewa Kabar pergantian Menteri Keuangan Purbaya…

1 hari ago

Jadwal Hyundai Hillstate & Megawati Hangestri, KOVO Cup 2026

Jadwa; Hyundai Hillstate & Megawati Hangsetri, KOVO Cup 2026 Megawati Hangestri bakal menjalani tantangan baru…

2 hari ago

Betrand Peto angkat Bicara soal Pelecehan, Onyo jaga nama Ortu

Betrand Peto angkat bicara soal pelecehan, Onyo jaga nama ortu Betrand Peto akhirnya memberikan pernyataan…

2 hari ago

This website uses cookies.