Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi
Kuasa hukum paslon 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, menunggu arahan Jokowi untuk menyeret saksi paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) ke jalur pidana.
Yusril menyebut beberapa saksi Prabowo-Sandi memberikan keterangan palsu. Ia mencontohkan Beti Kristiana yang membawa amplop surat suara diduga palsu.
“Ini serius ya masalah amplop ini karena diduga palsu. Kemudian ada kemungkinan selesai sidang ini, kami mewakili Jokowi-Ma’ruf apakah beliau ingin saksi ini ditindaklanjuti secara pidana ya. Nanti kami konsultasikan ke beliau,” kata Yusril saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, Jumat (21/6).
Selain itu, Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu juga berniat memolisikan saksi Prabowo-Sandi yang memberikan identitas palsu saat bersaksi di MK pada Rabu (19/6) lalu.
Yusril menyebut ada beberapa saksi yang mengaku bukan bagian dari paslon 02. Namun tim hukum 01 menemukan fakta berbeda.
“Misalnya mengaku tidak ada kaitan dengan paslon 02, tapi ternyata dia adalah timses 02. Kita tunjukkan juga nanti, ada dua kategori ini, ada yang palsu keterangannya, ada yang palsukan identitas,” tutur dia.
Sebelumnya, saksi Prabowo-Sandi, Beti Kristiana, membawa beberapa lembar amplop surat suara ke sidang MK pada Rabu (19/6). Ia mengaku mendapatkannya berserakan di Juwangi, Kabupaten Boyolali. Namun tim kuasa hukum KPU menduga amplop itu palsu.
Hari ini, Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan agenda keempat sidang sengketa Pilpres 2019. Hari ini dijadwalkan majelis hakim konstitusi akan mendengarkan ketarangan saksi dan ahli dari kuasa hukum Jokowi-Ma’ruf sebagai pihak terkait.
Ada dua saksi fakta, dan dua ahli yang diajukan tim Jokowi-Ma’ruf untuk didengarkan keterangannya dalam sidang sengketa pilpres di MK hari ini.
Baca juga: Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan?
Sumber Berita Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi: Cnnindonesia.com