3 Majelis Hakim Dapat Promosi, Atau Memiliki Tugas Khusus?

3 Majelis Hakim Dapat Promosi, Atau Memiliki Tugas Khusus?

3 Majelis Hakim Dapat Promosi, Atau Memiliki Tugas Khusus?

Tiga hakim yang memvonis Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok 2 tahun penjara dalam kasus penodaan agama mendapat promosi. Tiga hakim itu adalah ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto serta hakim anggota Abdul Rosyad dan Jupriyadi.

Informasi itu terdapat dalam situs Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum MA.

Dwiarso yang juga adalah ketua majelis hakim perkara Ahok, sekaligus ketua Pengadilan Jakarta Utara, dipromosikan menjadi hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Denpasar, Bali.

Lainnya Jupriyadi, yang menjabat sebagai wakil ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dipromosikan menjadi ketua Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.

Sedangkan Abdul Rosyad, dipromosikan menjadi hakim tinggi Pengadilan Tinggi Palu. Dia sebelumnya adalah hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Baca juga : Ketua Majelis Sidang Ahok Dipromosikan Jadi Hakim Tinggi Denpasar

Baca juga : Abdul Rosyad, Hakim yang Vonis Ahok Bersalah Ternyata Pemuja HTI

Baca juga : DIANGGAP BERJASA MASUKKAN AHOK KE PENJARA, 3 HAKIM DAPAT PROMOSI JABATAN

Promosi tersebut tidak lain sebagai bentuk penghargaan atas “prestasi” yang telah mereka lakukan terhadap Ahok, promosi itu selanjutnya sebagai tugas untuk membebaskan pihak-pihak yang selama ini menjadi lawan Ahok.

Misalnya Dwiarso yang ditempatkan di Pengadilan Tinggi Denpasar, karena di sana ada kasus Munarman, Jubir FPI yang sudah menjadi tersangka kasus penghinaan terhadap pecalang.

Sedangkan Jupriyadi yang menjadi Ketua Pengadilan Negeri Bandung akan menyidang Buni Yani, tersangka kasus pencemaran nama baik melalui UU ITE dan Rizieq Shihab yang sudah tersangka penghinaan simbol negara.

Melihat rekam jejak kedua hakim ini atas vonis Ahok, maka dipastikan Munarman, Buni Yani dan Rizieq akan lolos dari dakwaan di Pengadilan.

Sedangkan Hakim Abdul Rosyad yang dipromosikan di Palu wartawan masih mencari kasus-kasus politik dan bisnis yang harus dimenangkan oleh pihak lawan Ahok. wartawan sudah memiliki informasi kasus bisnis di sana, namun harus memastikan hal ini, kami akan segera melaporkan perkembangan selanjutnya.

 

Sumber Berita 3 Majelis Hakim Dapat Promosi, Atau Memiliki Tugas Khusus? : Gerilypolitik.com