3 Tersangka Kasus OTT Panitera PN Jaksel Resmi di Tahan KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi secara resmi menahan 3 orang tersangka terkait kasus dugaan suap Panitera Pengganti Pengadilan Jakarta Selatan. Suap itu bertujuan agar PT Aquamarine Divindo Inspection memenangkan perkara yang digugat oleh Eastern Jason Fabrication, Pte, Ltd.
Mereka adalah Tarmizi Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Direktur Utama PT ADI Yunus Nafik, dan kuasa hukum PT ADI Ahmad Zaini.
“Tersangka TMZ di tahan di Rutan Guntur, tersangka YN di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, dan AKZ di Rutan Polres Jakarta Timur,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Rabu (23/8).
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dari operasi itu KPK mengamankan lima orang diantaranya Tarmizi, Ahmad, Teddy Junaedi pegawai honorer PN Jakarta Selatan, Fajar Gora kuasa hukum PT ADI dan Solihan sopir rental yang diewa Ahmad.
KPK juga berhasil mengamankan bukti pemindahan dana antar rekening BCA milik Ahmad ke rekening milik Teddy. Pemindahan dana pertama sebanyak Rp 100 juta dilakukan pada 16 Agustus, kemudian dilakukan pemindahan dana kembali sebanyak Rp 300 juta tertangal 21 Agustus. KPK juga menyita buku tabungan dan ATM milik Teddy yang diduga sebagi penampung dana.
Setelah operasi tangkap tangan itu, tim penyidik membawa 5 orang tersebut ke KPK untuk menjalani pemeriksaan. KPK menetapkan dua tersangka dari hasil pemriksaan itu, yaitu Tarmizi dan Ahmad.
Kemudian KPK kembali menangkap Direktur Utama PT ADI Yunus Nafik dan General Manager Rachmadi Permana di Surabaya. Saat itu juga KPK menetapkan Yunus sebagai tersangka karena ditemukan dua alat bukti permulaan.
Eastern Jason Fabrication, Pte, Ltd menggugat PT ADI karena diduga melakukan wanprestasi akibat tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai waktu yang mengakibatkan EFJS merugi. PT ADI diduga membayar ganti rugi sebesar USD 7,6 juta dan 131 ribu dolar Singapura. Pada Senin (21/8) sidang seharusnya memasuki agenda putusan setelah beberapa kali ditunda.
Ahmad dan Yunus sebagai pihak pemberi suap dijerat pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahum 1999 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupso sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2011 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan Tarmizi sebagai pihak menerima dijerat pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
https://youtu.be/1U0dIPYfiAs
Sumber Berita 3 Tersangka Kasus OTT Panitera PN Jaksel Resmi di Tahan KPK : Kumparan.com