Anggota Pansus Hak Angket: Penyadapan KPK adalah Cara Preman

Anggota Pansus Hak Angket: Penyadapan KPK adalah Cara Preman

Anggota Pansus Hak Angket: Penyadapan KPK adalah Cara Preman

Salah satu hal yang menjadi perhatian Pansus Hak Angket KPK adalah mengenai penyadapan. Anggota Pansus Hak Angket dari fraksi Partai Nasdem, Taufiqulhadi menyebut penyadapan seharusnya tidak dilakukan karena menyalahi privasi warga negara.

Menurutnya, setiap warga negara mempunyai hak dan salah satunya adalah privasi. Dia menyebut penyadapan yang dilakukan KPK adalah cara preman.

“(Privasi) adalah hak warga negara. (Jadi) enggak boleh disadap. (Sifatnya) privat. Kalau sistem pemberantasan korupsi seperti itu, cara preman seperti itu, enggak bisa. Negara ini akan bergerak jadi negara preman. Kalau menyelesaikan masalah harus ada sebuah sistem,” kata Taufiq di Gado-Gado Boplo, Jalan Gereja Theresia, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (8/7).

Taufiq juga menyoroti aturan mengenai penyadapan dalam hal penegakan hukum. Selama ini, penyadapan tidak pernah diatur dalam undang-undang. KPK hanya berpegang pada SOP yang ada dalam lembaga mereka untuk melakukan penyadapan.

“(Undang-Undang yang mengatur penyadapan) enggak ada. Dia pakai SOP aja,” tuturnya.

Alat Sadap

Dia maklum jika pengadilan mengizinkan KPK untuk melakukan penyadapan kepada mereka yang dicurigai melakukan tindak pidana korupsi. Namun, seharusnya, ujar Taufiq, jika undang-undang tidak mengatur itu bahkan dilarang dalam undang-undang, maka penyadapan tetap tidak boleh dilakukan meski diperbolehkan dalam SOP yang berlaku.

“Kalau dia minta izin ke pengadilan, ya udah. Tapi enggak boleh UU bilang enggak boleh, tapi SOP boleh,” ujarnya.

Lebih lanjut, soal penyadapan akan dibahas juga dalam Pansus Hak Angket. Menurutnya, semuanya harus berada dalam konteks yang sama, yaitu konteks tata kelola negara Indonesia. Jika penyadapan bertentangan dengan UU yang ada, maka dengan tegas Pansus meminta penyadapan dihentikan.

“Kalau itu bertentangan dengan UU, maka kami akan mengatakan kepada masyarakat ini bertentangan dengan UU. (Apakah) kita lanjutkan atau tidak hal-hal yang salah. Tetapi kalau benar, kami akan mengatakan ini semuanya telah benar. Jadi tidak ada yang perlu direvisi,” kata dia.

“Nah kami sedang lihat penyadapan itu sesuai UU atau tidak. Berikan kesempatan kepada kami terhadap hal tersebut,” tutupnya.

 

Baca juga : KPK Bisa Buktikan Pemeriksaan Tersangka Korupsi Dilakukan Profesional

 

 

Sumber berita Anggota Pansus Hak Angket: Penyadapan KPK adalah Cara Preman : kumparan