Aseng Didakwa Menyuap Tiga Anggota DPR Hingga Belasan Miliar

Aseng Didakwa Menyuap Tiga Anggota DPR Hingga Belasan Miliar

Aseng Didakwa Menyuap Tiga Anggota DPR Hingga Belasan Miliar

Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng, didakwa menyuap tiga anggota DPR dan seorang pejabat di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Suap diberikan agar dia mendapatkan proyek jalan pada Kementerian PUPR tahun anggaran 2016.

“Terdakwa didakwa telah memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya,” ujar jaksa Iskandar Marwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/5).

Tiga anggota DPR yang disebut menerima suap tersebut yakni, Damayanti Wisnu Putranti (PDI Perjuangan), Musa Zainuddin (Partai Kebangkitan Bangsa), dan Yudi Widiana Adia (Partai Keadilan Sejahtera). Ketiganya merupakan anggota Komisi V DPR yang merupakan mitra kerja Kementerian PUPR. Selain ketiga anggota dewan, Aseng pun didakwa menyuap Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX daerah Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary.

Dalam surat dakwaan, Aseng disebut memberikan suap bersama-sama dengan Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir. Total uang suap yang diberikan keduanya mencapai sekitar total Rp 13,8 miliar, 427.027 dolar AS, dan 328.377 dolar Singapura.

Menurut jaksa, Aseng memberikan uang tersebut dengan maksud agar keempat orang tersebut dapat mengupayakan proyek dari program aspirasi DPR agar disalurkan untuk proyek pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara serta menyepakati Aseng dan pengusaha lainnya, yakni Abdul Khoir, dapat dipilih menjadi pelaksana proyek tersebut.

Mantan Wakil Ketua Komisi V DPR, Yudi Widiana Adia, dan anggota DPRD Kota Bekasi

1. Pemberian kepada Damayanti Wisnu Putranti

Damayanti disebut dalam surat dakwaan menerima suap sekitar 72.727 dolar Amerika. Uang itu merupakan hasil patungan dari Aseng, Khoir, dan juga Hong Artha John Alfred.

Menurut jaksa, uang itu diberikan agar Damayanti mengupayakan agar usulan proyek program aspirasi dapat dialokasikan ke BPJN IX Maluku dan Maluku Utara. Uang diserahkan pada Damayanti melalui rekannya yang bernama Dessy Ariyati Edwin pada sekitar bulan November 2015. Pemberian itu sekaligus untuk mengakomodir permintaan Damayanti kepada Aseng untuk membantu membiayai kampanye pemilihan kepala daerah yang diusung oleh PDI Perjuangan.

2. Pemberian kepada Musa Zainuddin

Aseng dan Khoir disebut memberikan suap kepada Musa hingga Rp 8 miliar. Suap diberikan sebagai imbal balik atas dua proyek pembangunan jalan yang berasal dari dana aspirasi Musa.

Kedua proyek tersebut ialah proyek pembangunan jalan Piru-Waisala senilai Rp 50.440.000.000 yang akan dikerjakan Khoir dan proyek pembangunan jalan Taniwel-Saleman senilai Rp 54.320.000.000 yang akan dikerjakan Aseng. Uang suap sebesar Rp 8 miliar dari Aseng dan Khoir merupakan bagian dari commitment fee sebesar 8 persen dari masing-masing proyek untuk Musa.

Uang kemudian diberikan secara bertahap kepada Musa melalui Jailani pada akhir tahun 2015. Pemberian pertama sebesar Rp 2,8 miliar dilakukan 16 November 2015, kemudian pemberian kedua sebesar Rp 2 miliar dan 103.509 dolar Singapura pada 17 November 2015, serta pemberian ketiga sebesar Rp 1,2 miliar yang ditukarkan menjadi 121.088 dolar Singapura dan diserahkan pada 28 Desember 2015.

Uang-uang tersebut kemudian diserahkan Jailani kepada Musa di komplek perumahan DPR di Kalibata Jakarta Selatan. Uang sebesar Rp 3,8 miliar dan 328.377 dolar Singapura itu diterima Mutakin, orang yang sudah ditunjuk Musa untuk menerima uang. Dari uang itu, Jailani mengantongi Rp 1 miliar yang kemudian dipergunakannya bersama dengan Henock Setiawan masing-masing Rp 500 juta.

3. Pemberian kepada Yudi Widiana Adia

Dalam surat dakwaan, pemberian kepada Yudi dilakukan terkait dua proyek berbeda yakni terkait program aspirasi tahun 2015 dan program aspirasi tahun 2016.

Pada tahun 2015, Aseng meminta bantuan Muhammad Kurniawan sebagai tenaga honorer di Komisi V DPR untuk melobi pimpinan Komisi terkait beberapa proyek jalan. Kurniawan lantas menghubungi Yudi sebagai pimpinan komisi terkait permintaan Aseng terkait proyek pembangunan jalan Banggoi-Kobisonta, Jembatan Wai Satu, dan Jalan Ibra-Langur.

Atas penyampaian Kurniawan tersebut, Yudi mempersilakan usulan Aseng untuk diproses. Terkait uang commitment fee, Yudi meminta Kurniawan berkoordinasi dengan Paroli alias Asep.

Usai program aspirasi Yudi disetujui Kementerian PUPR, Aseng kemudian menyerahkan uang bagian dari commitment fee melalui Kurniawan dalam beberapa tahap. Total ada sekitar Rp 4 miliar dalam bentuk Rupiah dan dolar Amerika yang diserahkan Aseng kepada Kurniawan pada sekitar bulan Mei 2015 di Hotel Alia Cikini Jakarta Pusat.

Uang itu kemudian diserahkan Kurniawan kepada Asep di Pom Bensin Tol Bekasi Barat pada 12 Mei 2015. Penyerahan uang kemudian dilaporkan Kurniawan kepada Yudi melalui pesan singkat.

“semalam sdh liqo dengan asp ya” kata Kurniawan.

“Naam,brp juz?” jawab Yudi.

“sekitar 4 juz lebih campuran,” jawab Kurniawan.

Kurniawan kemudian mengirimkan pesan lainnya berisi “Itu ikhwah ambon yg selesaikan, masih ada minus juz yg agak susah kemarin, skrg tinggal tunggu yg mahad jambi”.

Kemudian dibalas Yudi “Naam.. Yg pasukn lili blm konek lg”.

“sdh respon beberapa..pekan depan mau coba dipertemukan lagi sisanya” jawab Kurniawan.

Suap kembali berlanjut pada program aspirasi tahun 2016. Yudi menyalurkan dana aspirasinya untuk proyek pelebaran Jalan Pasahari-Kobisonta dengan anggaran Rp 50 miliar, pelebaran Jalan Kobisonta-Pasahari dengan anggaran Rp 50 miliar dan pelebaran Jalan Kosibonta-Bonggoi Bula dengan anggaran Rp 40,5 miliar. Aseng menjanjikan fee sebesar 5 persen atau sebesar Rp 7,5 miliar dari total nilai kontrak senilai Rp 145 miliar.

Penyerahan uang muka fee sebesar Rp 2,5 miliar kemudian dilakukan di Hotel Ibis Budget Cikini pada Desember 2015. Uang kemudian diserahkan Kurniawan kepada Paroli alias Asep di pintu keluar Tol Pondok Kelapa.

Yudi juga sempat menanyakan kepada Kurniawan mengenai sisa fee sebesar Rp 3 miliar yang belum dibayarkan Aseng terkait program aspirasi tahun 2015. Hal tersebut kemudian disampaikan Kurniawan kepada Aseng.

Aseng lantas menyiapkan uang sebesar 214.300 dolar Amerika atau senilai Rp 3 miliar yang kemudian diserahkan kepada Kurniawan di Mal Senayan City pada 30 Desember 2015. Sebelum penyerahan uang, Aseng dan Yudi sempat berkomunikasi melalui “Facetime”.

Uang yang dibungkus dalam goody bag putih itu kemudian diserahkan Aseng kepada Kurniawan. Aseng juga memasukkan parfum merk Hermes dan jam tangan merk Panerai dalam goody bag itu. Kurniawan lalu menyerahkan goody bag kepada Asep beberapa hari kemudian.

Selang satu bulan kemudian, Aseng juga memberikan uang sebesar 140.000 dolar Amerika kepada Kurniawan di Surabaya Suites Hotel. Uang itu masih bagian dari fee dari Aseng untuk Yudi. Kurniawan pun meneruskan uang itu kepada Asep untuk diberikan kepada Yudi.

4. Pemberian kepada Amran HI Mustary

Amran disebutkan pernah meminta uang kepada para rekanan untuk pengurusan usulan program aspirasi melalui Komisi V DPR. Atas permintaan tersebut, para rekanan yang terdiri dari Aseng, Abdul Khoir, Henock Setiawan alias Rino, Charles Fransz alias Carlos, dan Hong Arta John Alfred mengumpulkan uang sebesar Rp 2,6 miliar. Uang yang sudah ditukarkan dalam bentuk dolar Amerika itu kemudian diserahkan pada Amran di Rumah Imran S Djumadil di Cibubur tanggal 22 Agustus 2015.

Selain penyerahan itu, Amran juga pernah menerima uang sebesar Rp 2 miliar dalam bentuk dolar Amerika kepada Aseng. Uang kemudian diserahkan Aseng pada 17 September 2015 di Hotel Le Meridien Jakarta.

Atas perbuatan tersebut, Aseng didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

 

Sumber Berita Aseng Didakwa Menyuap Tiga Anggota DPR Hingga Belasan Miliar : Kumparan.com