Dana Hibah Melonjak Drastis Rp 27,9 M jadi Rp 367 M untuk PGRI DKI Menuai Kritik
Pemprov DKI dinilai tak patuh aturan karena memberikan dana hibah terhadap Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).
Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menganggap pemberian dana hibah terhadap PGRI bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Sekretaris Jenderal FSGI Heru Purnomo mencatat, dari lima poin yang diatur dalam Pasal 42 UU tersebut tak satupun menyingung soal penyaluran dana hibah kepada guru.
“Tidak benar ketika dana hibah itu disalurkan untuk dibagi pada guru dan yang menyalurkan organisasi profesi. Itu menyalahi mekanisme,” ujar Heru usai konferensi pers di LBH Jakarta, Jakarta Pusat, Minggu (3/12).
Pasal 42 UU Guru menyebutkan bahwa organisasi profesi guru mempunyai kewenangan
a) menetapkan dan menegakkan kode etik guru,
b) memberikan bantuan hukum kepada guru,
c) memberikan perlindungan profesi guru,
d)melakukan pembinaan dan pengembangan profesi, dan
e) memajukan pendidikan nasional.
Heru menilai, PGRI tidak akan bertentangan dengan aturan jika hanya menyarankan dan mengusulkan soal dana hibah yang berguna bagi kesejahteraan guru tersebut.
Pemprov DKI telah menganggarkan dana hibah sebesar Rp367 miliar ke PGRI. Jatah dana hibah itu melonjak tajam dari tahun sebelumnya Rp27,9 miliar.
Heru mempertanyakan kenaikan masif anggaran yang akan dibagikan kepada guru-guru honorer swasta tersebut.Dia pun menyebut penyaluran dana hibah yang hanya melalui satu organisasi profesi guru dinilai melanggar Undang-Undang tentang Otonomi Daerah.
“Pemerataan kesejahteraan oleh pemerintah daerah harus merata, tidak bisa hanya kepada satu organisasi saja, sedangkan yang lain tidak,” tuturnya.
Heru khawatir pemberian dana hibah yang disalurkan lewat PGRI dapat menimbulkan konflik akibat terjadinya kecemburuan sosial antar organisasi guru.
Menurut Heru, tidak semua guru di Jakarta merupakan anggota dari PGRI. Maka itu, dia merekomendasikan supaya pemerintah mau membentuk satu badan khusus yang dapat mengatur dana hibah untuk guru tersebut.
“Kami merekomendasikan agar penyaluran ini diserahkan sepenuhnya kepada Dinas Pendidikan. Data yang ada pada dinas pendidikan guru swasta itu tetap sehingga bidikan itu bisa tepat, valid,” tuturnya.
Heru menilai pemberian dana hibah dapat mengikuti sistem yang digunakan Kartu Jakarta Pintar untuk pelajar. Hal itu sebagai upaya transparansi dana yang diterima oleh setiap guru swasta.
Dengan menggunakan sistem layaknya KJP, kata Heru, maka semua guru baik yang tergabung dalam organisasi ataupun tidak, dapat menerima bantuan dana hibah tersebut.
“KJP itu kan hibah Pemprov DKI terhadap pelajar DKI. Dengan aturan itu jelas karena ada yang menangani tetapi kalau ini PGRI tiba-tiba di anggaran akan dapat segini,” ujarnya di LBH Jakarta, Jakarta Pusat, Minggu (3/12).
Heru menilai, sistem pemberian dana hibah tersebut juga harus jelas. “Apakah akan disalurkan per wilayah kemudian ditransfer rekening atau cash. Kalau cash kemungkinan ada imbal balik, kalau rekening apa punya tenaga ahli yang mampu mendistribusikan,” tuturnya.
Dan berdasarkan fungsi dan kewenangan organisasi, kata Satriwan, hanya ada lima kewenangan yang dimiliki guru dalam Pasal 42 UU Guru dan Dosen. Lima hal tersebut adalah menetapkan dan menegakkan kode etik guru, bantuan hukum keapda guru, perlindungan kepada guru, pembinaan dan pengembangan profesi guru dan memajukan pendidikan nasional.
(Baca juga: VIDEO JAWABAN GAK NYAMBUNG SANDIAGA UNO SOAL DANA MOTOR 1.000CC DAN 500CC)
Sumber Berita Dana Hibah Melonjak Drastis Rp 27,9 M jadi Rp 367 M untuk PGRI DKI Menuai Kritik : Cnnindonesia.com