Dirjen Hubla Terancam Masuk Jeruji Besi Selama 20 Tahun
Direktur Jenderal Perhubungan Laut Antonius Tonny Budiono resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Ia diduga menerima uang senilai lebih dari Rp 20 miliar terkait perizinan dan proyek pada Kementerian Perhubungan.
“Diduga pemberian uang oleh APK (Adiputra Kurniawan) selaku Komisaris PT AGK (Adhi Guna Keruktama) kepada ATB terkait pekerjaan pengerukan Pelabuhan Tanjung Mas Semarang,” kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/8).
Selaku pihak yang diduga menerima suap, Tonny dijerat dengan pasal berlapis yakni disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK telah menetapkan Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono sebagai tersangka kasus suap terkait proyek pengerukan Pelabuhan Tanjung Mas. Modus suap dalam kasus ini tergolong baru.
Dalam konferensi pers yang digelar KPK malam ini, pimpinan KPK Basaria Pandjaitan mengatakan pihaknya menyita lebih dari Rp 20 miliar saat OTT tersebut. Uang cash senilai Rp 18,9 miliar tersimpan dalam 33 tas.
“KPK mengamankan sejumlah uang dan kartu ATM. 4 ATM dari penebit yang berbeda. Kami mengamankan 33 tas berisi uang pecahan Rupiah, Dolar Amerika Serikat, Poundsterling, dan Ringgit senilai Rp 18,9 miliar dan di rekening Mandiri ada saldo senilai Rp 1,174 miliar. Jadi total yang diamankan Rp 20,74 miliar,” kata Basaria di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (24/8).
Saat pemeriksaan, Tonny mengaku bingung uang tersebut dari siapa saja.
“Yang 33 tas tadi masih dalam proses, sabar dulu. Dan proyek apa aja karena yang bersangkutan enggak mungkin kita desak untuk inget semuanya. Dia hanya inget pas diberikan jumlahnya sekian dari siapa,” ungkapnya.
“Setelah kita tanya (soal) 33 tas tersebut (Tonny) masih bingung. Sabar ya besok atau lusa akan kita jelaskan lagi,” sambung dia
Uang sebanyak itu ditaruh di dalam 33 tas ini menjadi rekor barang bukti terbanyak sepanjang sejarah OTT KPK. Hingga saat ini KPK juga telah menetapkan 1 orang lagi sebagai tersangka yakni Adiputra Kurniawan selaku Komisaris PT Adhi Guna Keruktama.
Atas pasal yang disangkakan tersebut, Tonny terancam hukuman pidana penjara maksimal selama 20 tahun.
Berikut bunyi pasal yang disangkakan kepada Tonny:
Pasal 12
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah):
a. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya;
b. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya;
Pasal 11
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.
Pasal 12 B
(1) Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggaran negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. yang nilainya Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi;
b. yang nilainya kurang dari Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum.
(2) Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggaran negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
(Baca juga : KRONOLOGI OTT JERAT DIRJEN HUBLA KASUS SUAP RP 20 MILIAR)
Sumber Berita Dirjen Hubla Terancam Masuk Jeruji Besi Selama 20 Tahun : Kumparan.com