Kronologi OTT Jerat Dirjen Hubla Kasus Suap Rp 20 Miliar

Kronologi OTT Jerat Dirjen Hubla Kasus Suap Rp 20 Miliar

Kronologi OTT Jerat Dirjen Hubla Kasus Suap Rp 20 Miliar

Tim KPK menangkap tangan Dirjen Perhubungan Laut A Tonny Budiono atas dugaan suap Rp 20,74 miliar. Operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan selama dua hari di sejumlah lokasi.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menjelaskan kronologi suap tersebut saat menggelar jumpa pers di KPK, Kamis (24/8/2017) malam. Berikut selengkapnya:

Barang bukti OTT Kemenhub.
Barang bukti OTT Kemenhub. (Foto: Wahyuni Sahara/kumparan)

Rabu (23/8)

Pukul 21.45 WIB

Tim KPK mengamankan Tonny selaku Dirjen Hubla kediamannya di mess Perwira Dirjen Hubla di Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat.

Kamis (24/8)

Pukul 10.00 WIB

KPK mengamankan S selaku manajer keuangan PT AGK dan DG selaku Direktur PT AGK di kantor PT AGK di Sunter, Jakarta Utara.

Pukul 14.30 WIB

KPK mengamankan Komisaris PT AGK Adiputra Kurniawan (APK) di kediamannya di sebuah apartemen di Kemayoran, Jakarta Pusat.

Pukul 15.00 WIB

Semua yang ditangkap dibawa ke KPK untuk menjalani pemeriksaan.

Pukul 20.00 WIB

KPK menetapkan Tonny dan Adiputra sebagai tersangka suap. Tonny disangka menerima suap dari Adiputra terkait perizinan dan proyek-proyek di lingkungan Dirjen Hubla.

Barang bukti sebanyak Rp 20 miliar.
Barang bukti sebanyak Rp 20 miliar. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)

Total uang yang disita sekitar Rp 20,74 miliar. Duit tersebut disita KPK dari 33 tas yang berisi uang tunai Rp 18,9 miliar. Sisa duit lainnya yakni Rp 1,174 miliar berada dalam ATM yang disiapkan untuk membayar ‘setoran’ ke Dirjen Hubla.

Tonny diduga menerima suap terkait perizinan proyek pengerukan di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang. KPK juga melakukan penyegelan di sejumlah tempat terkait kasus ini. Tempat yang disegel mulai dari mess hingga ruang kerja Dirjen Hubla.

Antonius Tonny Budiono
Antonius Tonny Budiono (Foto: Twitter/@djplkemenhub151)

“KPK telah menyegel sejumlah ruangan antara lain, mess yang digunakan tersangka ATB, kemudian ruang kerja Dirjen Hubla di kantor Kemenhub dan kantor PT AGK di Sunter,” jelas Basaria.

Akibat perbuatannya, Adiputra disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor. Sedangkan Tonny disangka melanggar Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor.

 

 

 

Sumber Berita Kronologi OTT Jerat Dirjen Hubla Kasus Suap Rp 20 Miliar : Detik.com