Ini Penjelasannya Jubir KPK Sebut Keabsahan Pansus Angket KPK Dipertanyakan
Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunanjar mempersoalkan Kabiro Humas KPK Febri Diansyah karena dianggap kerap melontarkan pernyataan yang menyerang Pansus. KPK menyebut penjelasan juru bicaranya soal pansus angket beralasan.
“Juru bicara ada dasarnya. Dia mengacu UU bahwa Pansus harus disetujui semua fraksi, namun ternyata hanya (disetujui) 7 fraksi,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat dihubungi, Jumat (9/6/2017).
Pernyataan Febri soal ‘keabsahan’ pansus angket juga didasari dari pendapat ahli mengenai angket dikhususkan untuk lembaga pemerintah.
“Sedangkan KPK bukan lembaga pemerintah. Dari situ jubir menyimpulkan soal posisi pansus angket KPK. Kalau dari kami (pimpinan) soal sah-tidak sahnya (pansus) itu biar saja ahli atau putusan pengadilan yang menyatakan sah atau tidak kalau KPK mengajukan keberatan,” papar Alexander.
Terkait pansus angket, KPK akan lebih dulu menggelar focus group discussion (FGD) dengan mengundang ahli-ahli terkait dasar aturan pembentukan pansus angket. Rencananya FGD akan dilakukan pekan depan.
“(Pemanggilan oleh pansus) akan kita kaji dengan membuat FGD mengundang ahli-ahli bagaimana mereka menyikapi hak angket,” sebutnya.
Baca juga : Refly: Pansus Angket DPR Hanya Ganggu Fokus KPK Usut Kasus Besar
Sumber berita Ini Penjelasannya Jubir KPK Sebut Keabsahan Pansus Angket KPK Dipertanyakan : detik