Karena Sudah Tidak Diakui, Polisi Akan Bubarkan Bila HTI Unjuk Rasa

Karena Sudah Tidak Diakui, Polisi Akan Bubarkan Bila HTI Unjuk Rasa

Karena Sudah Tidak Diakui, Polisi Akan Bubarkan Bila HTI Unjuk Rasa

Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM sudah resmi membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Pembubaran itu membuat HTI tidak bisa lagi melakukan kegiatannya karena sudah tidak lagi diakui.

Pihak kepolisian menyatakan tidak akan memberikan izin kepada HTI untuk melakukan kegiatan, termasuk melakukan aksi unjuk rasa.

“Jadi secara organisasi kan mereka sudah dibubarkan, ya kalau mereka mau melaksanakan unjuk rasa tidak akan diberikan dan tidak akan diterima pemberitahuannya, karena kan sudah tidak sah, sudah tidak diakui,” kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto di kantornya, Rabu (19/7).

Aksi Damai Tolak Perppu Ormas (18/07/17)

Menurut Setyo, polisi akan langsung membubarkan bila HTI tetap memaksa melakukan unjuk rasa. Ia mengimbau kepada HTI untuk menggugat melalui pengadilan bila tidak setuju dengan pembubaran.

“Kalau mereka unjuk rasa atas nama HTI, pasti akan dibubarkan,” kata dia.

Setyo juga meminta pada para anggota HTI tidak lagi membawa nama-nama HTI dalam melakukan kegiatan. Ia mengingatkan polisi bisa melakukan penindakan bila memang para anggota HTI terbukti melakukan pelanggaran, termasuk bila berpidato membicarakan mengenai khilafah.

“Kalau dia melakukan secara sengaja, secara terang-terangan bahwa itu sudah dilarang dan tetap melakukan pasti bisa, karena ada klausul pidananya,” kata dia.

 

Baca juga : HTI Resmi Bubar, Jokowi: Sudah Dikaji Lama dan Masukan dari Ulama

 

 

Sumber berita Karena Sudah Tidak Diakui, Polisi Akan Bubarkan Bila HTI Unjuk Rasa : kumparan