Presidium Tamasya Al-Maidah: Asma Dewi Dikriminalisasi Rezim Jokowi

Presidium Tamasya Al-Maidah: Asma Dewi Dikriminalisasi Rezim Jokowi

Presidium Tamasya Al-Maidah: Asma Dewi Dikriminalisasi Rezim Jokowi

Presidium Tamasya Al-Maidah menyebut posting-an Asma Dewi bukanlah ajaran kebencian, melainkan ungkapan protes dan kritik. Mereka meminta agar penahanan Asma Dewi ditangguhkan.

Pihak Presidium Tamasya Al-Maidah mengenal Asma Dewi sebagai Alumni 212 dan sering bertemu dalam aksi-aksi bela Islam lainnya. Pada saat pembentukan Tamasya Al-Maidah, Asma Dewi ikut aktif membantu dan sebatas sebagai anggota.

“Semua orang yang membantu menjadi anggota saja, baik anggota panitia ataupun anggota dewan penasihat,” kata tokoh Presidium Tamasya Al-Maidah Daud Poli Raja di Masjid Baiturrahman, Jalan DR Saharjo, Jakarta Selatan, Kamis (14/9/2017).

Foto: Facebook Asma Dewi Ali Hasjim

Daud menilai penangkapan Asma Dewi merupakan kriminalisasi. Sebab, kata Daud, Asma Dewi hanya mengungkapkan protes dan kritik melalui media media sosial.

“Di sini kami anggap penangkapan ini sebagai bentuk diskriminasi hukum dan kriminalisasi oleh rezim Jokowi terhadap umat Islam,” ucapnya.

Pihaknya juga mengecam proses penangkapan yang dilakukan polisi yang terkesan represif terhadap Asma Dewi, seperti menangkap penjahat yang berbahaya.

Sementara itu, Presidium Tamasya Al-Maidah mengaku tidak mengetahui hubungan Asma Dewi dengan kelompok Saracen. Kegiatan di luar Tamasya Al-Madiah adalah hak pribadi Asma Dewi.

“Kita adapun urusan dengan Saracen kita tidak pernah tahu, itu urusan pribadi dari Bu Asma Dewi,” ujar Ketua Presidium Tamasya Al-Maidah Ansufri Idrus Sambo dalam kesempatan yang sama.

Sambo mengatakan Asma Dewi adalah anggota biasa di Tamasya Al-Maidah dan banyak membantu kegiatan ini. Dia membantah Tamasya Al-Maidah dikaitkan dengan Saracen.

“Jadi kalau dikaitkan dengan Saracen, kami pikir tidak pernah kami tahu dan tidak pernah juga kami diberi tahu,” terangnya.

“Itu adalah hak pribadi Bu Asma Dewi. Soal transfer-mentransfer diserahkan kepada pengacara yang bisa menjawab karena kami tidak tahu,” sambungnya.

Sambo juga meminta polisi menangguhkan penahanan Asma Dewi. Sebab, menurutnya, Asma Dewi adalah seorang ibu rumah tangga biasa.

“Kami menjamin bahwa yang bersangkutan tidak akan melarikan diri,” ujarnya.

Polisi: Nama Asma Dewi Ada di Struktur Saracen

Polisi menyebut nama Asma Dewi, tersangka kasus ujaran kebencian, ada di dalam struktur kelompok Saracen. Namun Asma Dewi tidak mengakui dirinya terlibat dengan kelompok Saracen.

“Kalau dalam proses penyidikan memang tidak mengakui. Kalau kita lihat diwebsite memang ada strukturnya, memang tercantum di sana,” kata Kanit V Subdit III Direktorat Tindak Pidana Siber AKBP Purnomo di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (14/9/2017).

Polisi pun mencari bukti lain terkait hal itu. Meski demikian, sampai saat ini belum ada pengakuan langsung dari Asma Dewi.

“Kalau dalam proses penyidikan memang tidak mengakui. Kalau kita lihat diwebsite memang ada di strukturnya memang tercantum di sana,” ujarnya.

“Itu harus kita dalami lagi. Proses penyidikan masih berlangsung, belum ada pengakuan dari masing-masing. Itu hak mereka untuk menyangkal, tapi penyidik mempunyai bukti-bukti lain, kan begitu,” ucapnya.

 

 

Baca juga : Menelusuri Jejak Asma Dewi, Pengurus Aksira, Bentukkan Gerindra

 

 

Sumber berita Presidium Tamasya Al-Maidah: Asma Dewi Dikriminalisasi Rezim Jokowi : detik