11 Anggota FPI Jadi Tersangka Ricuh Harlah NU, Ini Kata Munarman

11 Anggota FPI Jadi Tersangka Ricuh Harlah NU, Ini Kata Munarman

11 Anggota FPI Jadi Tersangka Ricuh Harlah NU, Ini Kata Munarman

Sebelas anggota Front Pembela Islam (FPI) ditetapkan sebagai tersangka terkait kerusuhan saat tablig akbar dan peringatan Harlah NU ke-93 di Tebing Tinggi, Sumatera Utara (Sumut). Kuasa hukum FPI, Munarman, mengatakan ada beberapa hal yang memicu kerusuhan tersebut.

“Berdasarkan informasi dari lapangan, peristiwa tersebut bermula dari, satu, ada kegiatan kampanye terselubung dengan pembagian sembako dan pesan mengajak memilih pasangan tertentu,” kata Munarman lewat keterangannya, Kamis (28/2/2019).

“Dua, isi ceramah dari salah satu penceramah yang mengkampanyekan paslon petahana memfitnah kelompok lain sebagai radikal intoleran dan berbahaya, meng-ghibah orang, mendukung pembakaran bendera tauhid, berselawat dengan nada dangdut, dan lain sebagainya,” sambungnya.

Munarman mengatakan hal itu membuat masyarakat gerah atas kegiatan kampanye terselubung yang disampaikan salah satu penceramah. Hingga akhirnya datang sejumlah orang ke acara NU tersebut.

Kerusuhan pun pecah dan polisi mengamankan beberapa orang dari lokasi. Munarman menganggap lucu saat orang yang ditangkap langsung dikaitkan dengan FPI.

“Kegerahan dan protes dari masyarakat justru direspons oleh aparat keamanan dengan melakukan tindakan penangkapan. Yang paling lucu, penangkapan tersebut langsung dikaitkan dengan FPI dan dipropagandakan serta di-labeling ke organisasi FPI. Padahal kehadiran mereka yang ditangkap tersebut adalah murni sebagai masyarakat dan umat Islam. Bukan kegiatan organisasi,” ujar dia.

Munarman mengatakan tim advokasi FPI Sumut sedang menginvestigasi lebih lengkap peristiwa tersebut. Munarman meminta FPI tak dikaitkan dengan peristiwa tersebut. Dia berharap hukum dijalankan secara berkeadilan.

“Kami ingatkan kepada seluruh pihak, agar jangan terus-terusan melakukan labeling dan framing terhadap FPI. Perbuatan pidana adalah perbuatan yang bersifat individual, bukan perbuatan organize crime. Dan kami serukan agar aparat hukum bersikap profesional dalam menegakkan hukum yang berkeadilan. Bukan sekadar law enforcement but without justice and without equity,” ungkapnya.

8 orang perusuh yang ditangkap lebih dulu

Sebelumnya diberitakan, tablig akbar, doa bersama, dan peringatan Harlah NU ke-93 digelar di Lapangan Sri Mersing, Tebing Tinggi, pada Rabu (27/2) pukul 09.00 WIB. Sekitar pukul 11.44 WIB, sejumlah orang masuk ke dalam lokasi dan meminta acara dibubarkan karena dianggap sesat.

Massa FPI datang mengenakan baju bertuliskan tagar 2019 ganti presiden. Mereka juga meneriakkan ‘2019 ganti presiden’. Aparat yang bertugas di lokasi sempat mengingatkan bahwa acara itu merupakan tablig akbar dan HUT NU. Massa juga diminta tidak membuat gaduh dan keributan.

Polisi awalnya menangkap delapan orang yang diduga terlibat dalam keributan. Kasus ini dikembangkan dan tiga orang lain ditangkap.

“Jadi seluruhnya 11 orang, dari hasil gelar perkara terpenuhi unsur pidananya, kemudian ditingkatkan menjadi tersangka. Hari ini dikeluarkan sprin (surat perintah) penahanan,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja, Kamis (28/2).

 

 

Baca juga : Ditangkap Polisi, Ini Wajah 8 Anggota FPI Pendukung Prabowo yang Bikin Kisruh Acara NU

 

 

Sumber berita 11 Anggota FPI Jadi Tersangka Ricuh Harlah NU, Ini Kata Munarman : detik