1×24 Jam Novanto Wajib Datang ke KPK, yang Sembunyikan Diancam Pidana

1x24 Jam Novanto Wajib Datang ke KPK, yang Sembunyikan Diancam Pidana

1×24 Jam Novanto Wajib Datang ke KPK, yang Sembunyikan Diancam Pidana

Pasal 21 UU Tipikor berbunyi jelas, setiap orang yang menghalangi penyidikan Tipikor, bisa dihukum penjara. Ancaman pidana yang dikenakan paling singkat tiga tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.

Ancaman pidana ini, menurut peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho, bisa dikenakan pada siapa saja yang berani menghalangi penyidikan atas Ketua DPR Setya Novanto. Termasuk menyembunyikan Novanto yang dicari KPK untuk ditangkap.

“Menyembunyikan dan menghalang-halangi bisa dipidana,” kata Emerson saat berbincang, Kamis (16/11).

Setya Novanto

Novanto pada Rabu (15/11) hendak ditangkap penyidik KPK. Namun, politisi Golkar yang sudah menjadi tersangka kasus korupsi e-KTP ini sudah tak ada di rumahnya di Jl Wijaya, Jaksel.

KPK memberi imbauan dalam 1×24 jam, Novanto harus datang ke Gedung KPK di Jl Rasuna Said, Kuningan. Bila Novanto tidak datang, KPK akan resmi mengumumkan status DPO.

Emerson juga mengajak publik untuk turut berpartisipasi mencari Novanto. Masyarakat yang tahu di mana Novanto disarankan segera melapor KPK.

“Jika 1×24 jam belum ada kabar, maka KPK sebaiknya tetapkan SN sebagai DPO. Lalu pengumuman DPO disebar agar publik ikut membantu KPK,” tutur dia.

 

 

Baca juga : Pengacara Sebut Novanto Sempat Pulang, KPK Hanya Bawa CCTV Setnov

 

 

Sumber berita 1×24 Jam Novanto Wajib Datang ke KPK, yang Sembunyikan Diancam Pidana : kumparan.com