1×24 Jam Novanto Wajib Datang ke KPK, yang Sembunyikan Diancam Pidana
Pasal 21 UU Tipikor berbunyi jelas, setiap orang yang menghalangi penyidikan Tipikor, bisa dihukum penjara. Ancaman pidana yang dikenakan paling singkat tiga tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.
Ancaman pidana ini, menurut peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho, bisa dikenakan pada siapa saja yang berani menghalangi penyidikan atas Ketua DPR Setya Novanto. Termasuk menyembunyikan Novanto yang dicari KPK untuk ditangkap.
“Menyembunyikan dan menghalang-halangi bisa dipidana,” kata Emerson saat berbincang, Kamis (16/11).
Novanto pada Rabu (15/11) hendak ditangkap penyidik KPK. Namun, politisi Golkar yang sudah menjadi tersangka kasus korupsi e-KTP ini sudah tak ada di rumahnya di Jl Wijaya, Jaksel.
KPK memberi imbauan dalam 1×24 jam, Novanto harus datang ke Gedung KPK di Jl Rasuna Said, Kuningan. Bila Novanto tidak datang, KPK akan resmi mengumumkan status DPO.
Emerson juga mengajak publik untuk turut berpartisipasi mencari Novanto. Masyarakat yang tahu di mana Novanto disarankan segera melapor KPK.
“Jika 1×24 jam belum ada kabar, maka KPK sebaiknya tetapkan SN sebagai DPO. Lalu pengumuman DPO disebar agar publik ikut membantu KPK,” tutur dia.
Baca juga : Pengacara Sebut Novanto Sempat Pulang, KPK Hanya Bawa CCTV Setnov
Sumber berita 1×24 Jam Novanto Wajib Datang ke KPK, yang Sembunyikan Diancam Pidana : kumparan.com
Ceramah Habib Alwi Assegaf diprotes, inilah sindiran Sekjen MUI Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI), Amirsyah…
700 BUMN Merugi di era Prabowo, Penutupan ditargetkan 2026 Presiden Prabowo Subianto berencana penutupan jumlah…
Andre Taulany dan Amanda Rigby romantis saat Liburan di Italia Andre Taulany kembali ramai setelah…
Dedi Mulyadi srukan Resolusi Jihad anggaran di Hari Santri 2026 Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi…
Puan minta balita jadi prioritas penanganan bencana Karhutla Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah…
Yusril sebut, korupsi bikin pejabat BUMN takut ambil risiko Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi…
This website uses cookies.