2 Terdakwa e-KTP Hanya Dituntut 5 dan 7 Tahun Penjara
Dua terdakwa kasus e-KTP Irman dan Sugiharto dituntut 7 tahun dan 5 tahun penjara di kasus dugaan korupsi e-KTP. Keduanya diyakini jaksa terbukti menerima sejumlah uang terkait proyek e-KTP baik dalam bentuk dollar maupun rupiah.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irman berupa pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” kata jaksa Irene Putri saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (22/6/2017).
Sementara terdakwa Sugiharto selaku anak buah Irman di Ditjen Dukcapil Kemendagri dituntut dengan pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Berdasarkan fakta di persidangan, menurut jaksa Irman selaku mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri menerima uang terkait e-KTP sejumlah USD 573.700, Rp 2.298.750.000 juta, dan SGD 6.000. Sedangkan terdakwa Sugiharto disebut jaksa terbukti menerima uang sejumlah USD 450 ribu dan Rp 460 juta.
Uang tersebut diterima Irman dan Sugiharto karena melakukan penyalahgunaan wewenang dengan posisi sebagai pejabat Kemendagri. Termasuk di antaranya mengarahkan pemenangan lelang proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun yang akhirnya dimenangkan Konsorsium PNRI.
Uang-uang yang telah diterima Irman dan Sugiharto sebagian telah dikembalikan ke negara melalui KPK. Irman telah mengembalikan Rp 50 juta dan USD 300 ribu. Sedangkan Sugiharto telah mengembalikan sebuah mobil Honda Jazz dan uang Rp 277 juta.
Akibat perbuatannya, kedua terdakwa diyakini melanggar Pasal 3 UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga : Rasa Kecewa Jokowi Mengenai Kasus Korupsi e-KTP
Sumber berita 2 Terdakwa e-KTP Hanya Dituntut 5 dan 7 Tahun Penjara : detik
Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi Kuasa hukum paslon 01 Joko Widodo…
Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan? Beti Kristina…
Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun Ustaz Rahmat Baequni…
Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut…
Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu Hakim Mahkamah Konstitusi…
Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim Gubernur DKI Jakarta…
This website uses cookies.