21 Ribu Warga Teken Petisi Tolak Kebijakan PKL Tanah Abang Ala Anies

21 Ribu Warga Teken Petisi Tolak Kebijakan PKL Tanah Abang Ala Anies

21 Ribu Warga Teken Petisi Tolak Kebijakan PKL Tanah Abang Ala Anies

Petisi di situs change.org yang digagas oleh warganet bernama Iwan M, tiga hari lalu, yang bertajuk “Kembalikan Fungsi Jalan dan Trotoar Tanah Abang”, meraup dukungan 21.187 tanda tangan, hingga berita ini diturunkan Kamis (28/12) pagi.

Warga mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membuat kebijakan yang lebih cerdas dalam menata PKL Tanah Abang dengan mengembalikannya ke pasar.

“Kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyied Baswedan dalam pengelolaan Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Tanah Abang dengan melakukan penutupan Jalan Jati Baru Raya sejak tanggal 22 Desember 2017 telah mencederai hukum yang berlaku tentang Jalan (UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan),” tulis Iwan dalam surat petisinya.

Petisi itu ditujukan kepada Presiden Joko Widodo, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, dan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi.

Menurut Iwan, Pemrov DKI sebelumnya telah menyediakan tempat penampungan PKL di Blok G Pasar Tanah Abang. Dengan dalih sepi pembeli dan turunnya omzet penjualan, para PKL kembali berjualan di trotoar. Mengatasi hal itu, Pemprov malah memfasilitasinya dengan pemasangan tenda-tenda di jalanan.

“Ketidaktegasan pemerintah, dalam hal ini Gubernur DKI sebagai pembuat kebijakan, perlu mendapat perhatian dari masyarakat yang lebih luas. Tolong kembalikan fungsi jalan dan trotar seperti peruntukannya,” serunya.

Alih-alih demi kepentingan publik, sebagian warganet yang menandatangani petisi menilai, kebijakan Anies lebih terkait dengan persoalan imbal jasa atas dukungan politik sekelompok orang saat Pilkada DKI.

Ratusan tenda pedagang kaki lima (PKL) dipasang di ruas Jalan Jati Baru Raya

“Penataan yang dilakukan atas dasar balas budi politik dan merugikan pengguna jalan umum atas penutupan jalan tersebut,” tulis Deni Christian.

Padahal, menurut penandatangan petisi lainnya, Cassidy Huang, Gubernur seharusnya bersikap adil terhadap semua warga tanpa pandang bulu.

“Jalanan umum adalah hak segala warga, bukan hak warga kecil saja. Pemimpin itu bukan berpihak pada siapapun, rakyat kecil atau rakyat yang berada. Pemimpin itu harus adil, bukan menganak emaskan yang kecil dan menelantarkan yang lain,” cetusnya.

Efek penggunaan salah satu ruas jalan untuk berjualan itu tak hanya kemacetan di kawasan Tanah Abang. “Kepadatan di satu titik jakarta itu berimbas ke seluruh jalanan Jakarta dan sekitarnya,” kata warganet Markus Subali.

Alhasil, menurut penandatangan petisi Jeannie Kiagoes, PKL sepatutnya dikembalikan ke tempat yang seharusnya, yakni pasar, bukan jalan dan trotoar.

“Jakarta memerlukan kebijakan yang solutif, cerdas dan taat aturan tanpa terkecuali,” tutup warganet Priyo Sedyatmo.

Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Sandiaga Uno, sejak Jumat (22/12), membuka salah satu ruas Jalan Jatibaru Raya, tepatnya di depan Stasiun Tanah Abang, Jakarta, untuk berjualan mulai pukul 08.00 hingga 18.00 WIB.

Para PKL dibekali tenda kecil berukuran 2×2 meter. Sekitar 400 tenda yang disiapkan Pemprov. Ini terdiri dari tenda dagangan kuliner sebanyak 115 buah dan tenda dagangan nonkuliner sebanyak 265 buah.

Menanggapi kritikan atas kebijakan ini, Sandiaga menyebut, kebijakan tersebut masih dalam tahap awal dan akan dievaluasi. Menurutnya, masih terlalu dini jika kebijakan ini divonis gagal. Dia meminta publik bersabar melihat perkembangan atas terobosan tersebut.

“Kita lihat satu-satu. Kita evaluasi jangan dipukul rata semuanya,” kilahnya, beberapa waktu lalu.

 

 

Baca juga : PKB Kritisi Penataan Tanah Abang Jangan Jadi Balas Budi Politik

 

 

Sumber berita 21 Ribu Warga Teken Petisi Tolak Kebijakan PKL Tanah Abang Ala Anies : cnnindonesia.com