25 Orang Jadi Tersangka, Polisi Tetapkan 9 Pengeroyok AKP Aditia dan 16 Perusakan
Polisi menetapkan 9 orang sebagai tersangka kasus pengeroyokan mantan Kasatreskrim AKP Aditia Mulya Ramdhani. Satu di antaranya masih di bawah umur.
“Ada 9 orang yang kami tetapkan tersangka kasus pengeroyokan AKP Aditia, seorang masih di bawah umur baru 17 tahun,” ungkap Kombes Agus Triatmaja Kabid Humas Polda Jateng saat konferensi pers di aula Mapolres Wonogiri, Rabu (29/5/2019).
Sembilan orang itu masing-masing berinisial DFR, AP (17), P, ER, AAH, HPA, S, A, dan JN. Selain AP, delapan tersangka dilakukan penahanan.
“Untuk tersangka masih kemungkinan bertambah. Ungkap kasus ini berkat kerja sama Polres Wonogiri dan Polda Jateng,” jelas Kompol Agus.
Sementara jumlah keseluruhan tersangka ada 25 orang. Dari jumlah itu 15 di antaranya ditahan dan 10 lainnya tidak ditahan lantaran masih di bawah umur.
“Sembilan orang khusus tersangka pengeroyokan AKP Aditia. Yang lainnya perusakan terhadap barang dan melawan petugas,” ungkap dia.
Menurut keterangan tersangka yang merupakan anggota perguruan beladiri SHT, ungkap Agus, mereka tidak tahu korban adalah anggota polisi. Justru korban dikira salah satu kelompok yang dicari, yakni SHW. Terlebih AKP Aditia saat kejadian mengenakan pakaian preman.
“Yang dilanggar tersangka kasus pengeroyokan adalah Pasal 170 KUHP juncto UUPA Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun, perusakan juga Pasal 170 ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan, melawan petugas ancaman maksimal 7 tahun dengan Pasal 214 KUHP,” beber dia.
Sebagaimana diwartakan, AKP Aditia menjadi korban pengeroyokan kelompok massa di sekitar SPBU Sudimoro Kecamatan Sidoharjo, Rabu (8/5). Hingga kini masih menjalani perawatan di rumah sakit Singapura.
Simak videonya dibawah ini:
https://youtu.be/gLWAsxevwPo
Sumber Berita 25 Orang Jadi Tersangka, Polisi Tetapkan 9 Pengeroyok AKP Aditia dan 16 Perusakan: Detik.com