Nasional

3 Hakim PN Jaksel Dilaporkan Pengacara Ahmad Dhani ke Komisi Yudisial

3 Hakim PN Jaksel Dilaporkan Pengacara Ahmad Dhani ke Komisi Yudisial

Tim pengacara Ahmad Dhani melaporkan tiga orang hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan ke Komisi Yudisial. Mereka masing-masing adalah Ratmono, Ahmad Rosidin, dan Harino Patriadi.

Ketiganya merupakan majelis hakim yang memvonis Ahmad Dhani bersalah dalam kasus ujaran kebencian dan menghukumnya selama 1,5 tahun penjara.

Perwakilan tim pengacara Ahmad Dhani Hendarsam Marantoko mengatakan, majelis hakim dilaporkan karena diduga melanggar Pasal 196 ayat 3 KUHAP tentang hak-hak terdakwa.

“Ketiga majelis hakim kami laporkan terkait ada dugaan pelanggaran pasal 196 kuhap di mana setelah pembacaan putusan, hakim punya kewajiban untuk membacakan hak-hak pada terdakwa,” ujar Hendarsam di Komisi Yudisial, Senin (18/2).

Menurutnya, dalam Pasal 196 ayat 3 KUHAP, majelis hakim berkewajiban untuk membacakan hak-hak terdakwa seperti keinginan menerima putusan maupun menolak dan menyatakan banding.

“Hakim sama sekali tidak memberikan kesempatan pada terdakwa atau penasehat hukum untuk ditanyakan apakah akan mengajukan banding atau tidak, apabila tidak mengajukan banding, ada hal lain yang menjadi hak sesuai pasal 196 ayat 3,” tuturnya.

Suasana sidang vonis Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Karena itu, Hendarsam menilai, majelis hakim diduga telah melanggar kode etik sehingga patut dilaporkan ke komisi yudisial. Dalam pelaporannya tersebut, Hendarsam menyerahkan barang bukti berupa salinan putusan dan rekaman.

“Coba dicek kita juga sudah memberikan bukti rekamannya. Apakah setelah mebacakan amar putusan, hakim memberitahukan hak-hak terdakwa, ini gampang mengujinya, ada fakta-fakta persidangan, ada saksinya,” jelas Hendarsam.

Terkait pelaporannya, Hendarsam mengaku KY akan memprosesnya dan akan memberi putusan setelah 30 hari kerja. Ia mengungkapkan, dilaporkannya majelis hakim tersebut merupakan tolok ukur dari putusan yang diterima oleh kliennya.

“Ketika etika dilanggar tentunya ada apa-apa dengan putusannya, itu tolok ukurnya, karena putusan sudah tidak bisa diganggu gugat,” ungkap Hendarsam.

Musisi Ahmad Dhani divonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan dalam kasus ujaran kebencian di Twitter. Pentolan grup musik ‘Dewa’ itu kini tengah mendekam di Rutan Madaeng Sidoarjo karena berperkara dalam kasus lainnya, yakni ujaran kebencian ‘idiot’yang diadili di PN Surabaya.

 

 

Baca juga : Divonis 1,5 Tahun Penjara, Ahmad Dhani akan Ditahan di Rutan Cipinang

 

 

Sumber berita 3 Hakim PN Jaksel Dilaporkan Pengacara Ahmad Dhani ke Komisi Yudisial : kumparan

Mister

Recent Posts

Kabar bahagia, Jennifer Coppen sah jadi istri Justin Hubner di Bali

Kabar bahagia, Jennifer Coppen sah jadi istri Justin Hubner di Bali Akhirnya kabar bahagia dari…

12 jam ago

Ramai Jokowi Dikabarkan Bakal Jadi Ketua Dewan Pembina PSI

Ramai Jokowi dikabarkan bakal jadi Ketua Dewan Pembina PSI Wakil Ketua Dewan Pembina PSI, Grace…

12 jam ago

Pesawat Angkut Militer India terbakar usai jatuh, 5 personel tewas

Pesawat Angkut Militer India terbakar usai jatuh, 5 personel tewas Pesawat angkut logistik jenis AN-32…

13 jam ago

Publik Penasaran, Ini alasan Kenny Austin tutupi wajah sang Anak

Publik penasaran, ini alasan Kenny Austin tutupi wajah sang anak Setelah melahirkan putra pertama mereka,…

16 jam ago

Nanik Ungkap rencana coret Anak Orang Kaya dari Program MBG

Nanik ungkap rencana coret anak orang kaya dari program MBG Badan Gizi Nasional (BGN) lagi…

1 hari ago

Pemadaman Listrik Bukan Akibat Batu Bara Langka, Kata Bahlil

Menteri Pemadaman listrik bukan akibat batu bara langka, kata Bahlil Menteri Energi dan Sumber Daya…

2 hari ago

This website uses cookies.