3 Majelis Hakim Dapat Promosi, Atau Memiliki Tugas Khusus?
Tiga hakim yang memvonis Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok 2 tahun penjara dalam kasus penodaan agama mendapat promosi. Tiga hakim itu adalah ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto serta hakim anggota Abdul Rosyad dan Jupriyadi.
Informasi itu terdapat dalam situs Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum MA.
Dwiarso yang juga adalah ketua majelis hakim perkara Ahok, sekaligus ketua Pengadilan Jakarta Utara, dipromosikan menjadi hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Denpasar, Bali.
Lainnya Jupriyadi, yang menjabat sebagai wakil ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dipromosikan menjadi ketua Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.
Sedangkan Abdul Rosyad, dipromosikan menjadi hakim tinggi Pengadilan Tinggi Palu. Dia sebelumnya adalah hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Baca juga : Ketua Majelis Sidang Ahok Dipromosikan Jadi Hakim Tinggi Denpasar
Baca juga : Abdul Rosyad, Hakim yang Vonis Ahok Bersalah Ternyata Pemuja HTI
Promosi tersebut tidak lain sebagai bentuk penghargaan atas “prestasi” yang telah mereka lakukan terhadap Ahok, promosi itu selanjutnya sebagai tugas untuk membebaskan pihak-pihak yang selama ini menjadi lawan Ahok.
Misalnya Dwiarso yang ditempatkan di Pengadilan Tinggi Denpasar, karena di sana ada kasus Munarman, Jubir FPI yang sudah menjadi tersangka kasus penghinaan terhadap pecalang.
Sedangkan Jupriyadi yang menjadi Ketua Pengadilan Negeri Bandung akan menyidang Buni Yani, tersangka kasus pencemaran nama baik melalui UU ITE dan Rizieq Shihab yang sudah tersangka penghinaan simbol negara.
Melihat rekam jejak kedua hakim ini atas vonis Ahok, maka dipastikan Munarman, Buni Yani dan Rizieq akan lolos dari dakwaan di Pengadilan.
Sedangkan Hakim Abdul Rosyad yang dipromosikan di Palu wartawan masih mencari kasus-kasus politik dan bisnis yang harus dimenangkan oleh pihak lawan Ahok. wartawan sudah memiliki informasi kasus bisnis di sana, namun harus memastikan hal ini, kami akan segera melaporkan perkembangan selanjutnya.
Sumber Berita 3 Majelis Hakim Dapat Promosi, Atau Memiliki Tugas Khusus? : Gerilypolitik.com
Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi Kuasa hukum paslon 01 Joko Widodo…
Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan? Beti Kristina…
Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun Ustaz Rahmat Baequni…
Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut…
Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu Hakim Mahkamah Konstitusi…
Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim Gubernur DKI Jakarta…
This website uses cookies.