3 Napi Korupsi Suap Eks Kalapas Sukamiskin, Begini Rinciannya
Eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husen didakwa menerima suap dari narapidana Lapas Sukamiskin. Suap yang diduga diterima oleh Wahid berupa uang, tas, hingga mobil.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Rabu (5/12/2018) kemarin, jaksa KPK menyebutkan Wahid menerima suap dari 3 napi koruptor yakni Fahmi Darmawansyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dan Fuad Amin.
Pemberian itu kebanyakan tak diterima langsung oleh Wahid. Uang dan barang diterima oleh ajudan Wahid, Hendry Saputra yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini.
KPK juga mengungkap jumlah uang suap yang diterima Wahid dari 3 napi. Dari Fahmi misalnya, Wahid menerima uang senilai Rp 39,5 juta. Dari Wawan, Wahid menerima uang dengan jumlah Rp 63,390 juta sedangkan dari Fuad, Wahid mendapatkan uang berjumlah Rp 71 juta.
“Fahmi juga memberikan satu unit mobil jenis double cabin 4×4 merek Mitsubishi Triton, sandal, sepatu boot dan satu buah tas clutch bag merek Louis Vuitton,” kata jaksa.
Jaksa kemudian merinci duit suap yang disebut diberikan secara bertahap dengan nominal beragam. Berikut rinciannya aliran uang suap ke Wahid:
Uang suap dari Fahmi
– Pada bulan Mei 2018, Fahmi Darmawansyah melalui Andri Rahmat memberikan uang kepada Terdakwa yang diterima melalui Hendry Saputra sebanyak 2 kali, yaitu pertama sebesar Rp 4,5 juta untuk membayar perbaikan mobil milik terdakwa, dan yang kedua sebesar Rp 15 juta untuk keperluan Terdakwa menjamu makan rombongan tamu di restoran Sabu Hachi, Bandung;
– Pada bulan Mei 2018, Fahmi Darmawansyah juga memberikan sepasang sepatu boot kepada Terdakwa yang dibeli keluarga Fahmi Darmawansyah dari China;
– Pada bulan Juni 2018, Fahmi Darmawansyah melalui Andri Rahmat memberikan uang sebesar Rp 20 juta kepada Terdakwa yang diterima melalui Hendry Saputra untuk uang saku perjalanan dinas ke Jakarta;
– Pada bulan Juni 2018, Fahmi Darmawansyah melalui Andri Rahmat juga memberikan sepasang sendal merk Kenzo untuk istri terdakwa;
– Pada bulan Juli 2018, Fahmi Darmawansyah melalui Andri Rahmat memberikan 1 (satu) buah tas cluth bag merk Louis Vuitton untuk terdakwa yang diterima melalui Hendry Saputra. Tas jenis cluth bag tersebut nantinya akan dihadiahkan terdakwa kepada
atasannya, yakni Sri Puguh Budi Utami (Dirjen Pemasyarakatan Kemenkum HAM) sebagai kado ulang tahun.
Uang suap dari Wawan
– Pada tanggal 25 April 2018 sebesar Rp 1 juta untuk membayar makanan di Restoran Al Jazeerah;
– Pada tanggal 26 April 2018 sebesar Rp 1 juta untuk membayar makanan Kambing Kairo;
– Pada tanggal 30 April 2018 sebesar Rp 730 ribu untuk membayar makanan sate Haris;
– Pada tanggal 7 Mei 2018 sebesar Rp 1,5 juta untuk membayar karangan bunga yang dipesan terdakwa;
– Pada tanggal 9 Mei 2018 sebesar Rp 20 juta;
– Pada tanggal 28 Mei 2018 sebesar Rp 4,7 juta untuk membayar makanan di Resto Al Jazeerah;
– Pada tanggal 4 Juni 2018, sebesar Rp 1 juta untuk membayar makanan di Restoran Abuba dan sebesar Rp 2 juta untuk membeli parsel;
– Pada tanggal 11 Juni 2018, sebesar Rp 2 juta untuk biaya perjalanan dinas terdakwa ke Jakarta;
– Pada tanggal 21 Juni 2018 sebesar Rp 10 juta untuk biaya perjalanan dinas terdakwa ke Cirebon;
– Pada sekitar akhir bulan Juni 2018 sebesar Rp 20 juta.
Uang suap dari Fuad Amin
– Pada tanggal 31 Maret 2018 sebesar Rp 10 juta yang dipergunakan untuk uang saku kegiatan dinas terdakwa ke Jakarta;
– Pada tanggal 7 April 2018 sebesar Rp 5 juta yang dipergunakan untuk uang operasional terdakwa menjamu tamu;
– Pada tanggal 13 April 2018 sebesar Rp 20 juta yang dipergunakan oleh terdakwa beserta keluarganya menghadiri undangan di Surabaya. Selain itu terdakwa juga menerima fasilitas dipinjamkan mobil Toyota Innova serta dibayari menginap di hotel Ciputra Surabaya selama 2 (dua) malam;
– Pada tanggal 19 April 2018 sebesar Rp 10 juta yang dipergunakan terdakwa untuk keperluan menerima tamu dari kantor Kementerian Hukum dan HAM.
– Pada tanggal 8 Mei 2018 sebesar Rp 20 juta yang diterima langsung terdakwa dalam amplop di sel Fuad Amin. Uang tersebut selanjutnya dipergunakan terdakwa untuk kegiatan ziarah ke Tasikmalaya;
– Pada tanggal 8 Juni 2018 sebesar Rp 6 juta rupiah yang dipergunakan untuk membayar pesanan makanan berbuka puasa dari restoran Al Jazeerah Signature Middle East.
Baca juga : Suap Kalapas, Napi Korupsi Diberi Fasilitas Mewah Hingga Bilik Asmara
Sumber berita 3 Napi Korupsi Suap Eks Kalapas Sukamiskin, Begini Rinciannya : detik.com