Politik

4 Tersangka Suap Status WTP Kemendes Ditahan di Rutan

4 Tersangka Suap Status WTP Kemendes Ditahan di Rutan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemarin (26/5) telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di duga kasus suap status Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) di Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Pimpinan KPK dan BPK menggelar jumpa pers terkait kasus suap BPK terkait audit laporan Keuangan Kementerian Desa.

KPK telah menetapkan empat tersangka, dari tujuh orang yang sudah diamankan. Empat tersangka yaitu SUG (Irjen Kemendes), JBP (Eselon III Kemendes), RS (Eselon I BPK), ALS (Auditor BPK).

Terkait empat tersangka yang telah ditetapkan akan dilakukan penahanan untuk 20 hari.

KPK saat menunjukkan barang bukti OTT kasus suap auditor BPK

“Terhadap empat orang tersangka dalam kasus suap ke auditor BPK, dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama mulai 27 Mei – 15 Juni 2017,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (27/5).

Febri mengatakan tersangka SUG dan JBP ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, RS ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur dan ALS di Rutan Cabang KPK di Guntur.

Penahanan ini dilakukan karena menurut Febri harus sesuai dengan pasal 21 KUHP yang dibutuhkan penahanan. Tim penyidik ke depan akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, pemeriksaan terhadap tersangka, dan yang berkaitan dengan kegiatan lain yang diperlukan penyidikan.

Total nilai suap yang diberikan Sugito kepada dua Auditor BPK berkisar hingga Rp240 juta. Suap tersebut diduga untuk memuluskan laporan keuangan Kemendes tahun 2016 dengan memberikan predikat opini WTP dari BPK.

Atas perbuatannya, Sugito dan Jarot Budi Prabowo yang diduga sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) hurub b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 199 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Rochmadi Sapto Giri dan Ali Sadli yang diduga sebagai penerima suap, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 199 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Sumber Berita 4 Tersangka Suap Status WTP Kemendes Ditahan di Rutan : Merdeka.com

Mister News

Published by
Mister News

Recent Posts

Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi

Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi Kuasa hukum paslon 01 Joko Widodo…

6 tahun ago

Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan?

Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan? Beti Kristina…

6 tahun ago

Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun

Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun Ustaz Rahmat Baequni…

6 tahun ago

Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi

Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut…

6 tahun ago

Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu

Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu Hakim Mahkamah Konstitusi…

6 tahun ago

Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim

Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim Gubernur DKI Jakarta…

6 tahun ago

This website uses cookies.