KPK akan panggil Ridwan Kamil atas dugaan korupsi BJB. Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyiapkan tenggat waktu untuk memeriksa mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Panggilan untuk pemeriksaan itu terkait dugaan korupsi penempatan dana iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk atau Bank PJB (BJBR) periode 2021-2023.
Juru bicara KPK Tessa Mahardika memberi sinyal pihaknya berencana memanggil Ridwan Kamil usai lebaran. Namun, tidak merinci kapan pastinya.
“Ya, nanti kita tunggu waktunya, ya, kapan RK akan dipanggil sebagai saksi,” ujar Tessa kepada wartawan.
Tentunya penyidik yang nanti akan memehami timeline-nya, yang jelas setelah lebaran tapi kapannya itu nanti kita akan tunggu,” sambungnya.
Dia mengatakan, pemanggilan Ridwan Kamil tak begitu saja dilakukan. Penyidik akan lebih dulu mengumpulkan keterangan saksi lainnya.
“Tentunya pada saat kita memanggil saksi, bahan itu harus ada. Tidak bisa ujug-ujug kosongan saja bertanya apakah saudara melakukan perbuatan tersebut, engga bisa,” ujar Tessa.
Adapun Budi Sokmo selaku Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyidikan KPK yang menangani kasus korupsi Bank BJB menyebut nantinya pihak internal bank daerah tersebut bakal lebih dulu dipanggil.
Pendalaman proses pengadaan iklan yang diduga melawan hukum bakal dilaksakan.
“Untuk pak Ridawan Kamil tentunya akan kita jadwalkan segera mungkin setelah saksi-saksi dari internal BJB maupun pihak-pihak vendor yang memenangkan pengadaan tertentu kita selesai lakukan pemeriksaan,” ucap Budi.
Diberitakan sebelumnya, KPK telah menerapkan lima tersangka kasus korupsi menempatan iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk atau Bank BJB (BJBR) periode 2021-2023.
Mereka adalah eks Direktur Utama BJB Yuddy Renaldi: Pemimpinan Divisi Corporate Secretayu Bank BJB
Widi Hartoto; Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Kin Asikin Dulmanan; Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Eksres (WSBE) Suhemdrik: dan Pengendali PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) RAden Sophan Jaya Kusuma. Surat pemerintah penyidikan (sprindik) dikeluarkan pada 27 Februari 2025.
Dalam kasus ini, KPK menduga ada pembuatan melawan kuhum dalam proses penempatan iklan ke sejumlah media. Akibatnya, negara merugi hingga Rp222 Miliar.
Rebecca effort ke Belgia demi beri kejutan spesial ultah Jennifer Di tengah momen perayaan di…
Eks Dirut KBS resmi jadi tersangka kasus korupsi pakan fiktif Kejaksaan Tinggi (Kejari) Jawa Timur…
Puan ketuk palu, RUU Surga Investasi PFII resmi sebagai UU DPR RI telah resmi menyepakati…
Gerindra nilai Hotman tak etis seret Prabowo ke ranah hukum Partai Gerindra menegaskan Presiden RI…
Nanik S mundur dari kepala BGN, demi pemulihan kesehatannya Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik…
Yudi Purnomo bongkar kecurigaan soal fasilitas khusus Hotman Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, meminta…
This website uses cookies.