400 dari 100 Ribu Penerima Remisi adalah Narapidana Kasus Korupsi

400 dari 100 Ribu Penerima Remisi adalah Narapidana Kasus Korupsi

400 dari 100 Ribu Penerima Remisi adalah Narapidana Kasus Korupsi

Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi umum kepada 92.816 narapidana di seluruh Indonesia. Remisi diberikan terkait momentum peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

“Yang diusulkan remisi 92.816 orang, remisi umum I mendapat remisi dan belum bebas itu 90.372 orang dan remisi umum II yang setelah dapat remisi langsung bebas 2.444 orang,” kata Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly di Gedung Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, sebagaimana dikutip dari Antara, Kamis (17/8).

Remisi diberikan kepada 35 narapidana kasus terorisme, 14.661 narapidana kasus narkotika, dan 400 narapidana kasus korupsi. Menurut Yasonna, pemberian remisi tahun 2017 membuat negara bisa berhemat sekitar Rp 102 miliar.

“Dari pemberian remisi ini ada penghematan juga dari hitungan kami jumlah yang dihemat Rp 102 miliar. Jadi gini, kalau yang remisi umum I hemat Rp 98 miliar dan remisi umum II hemat Rp 3,5 miliar total sekitar Rp 102 miliar,” kata Yasonna.

Berdasarkan data Kemenkumham per tanggal 14 Agustus 2017, jumlah narapidana dan tahanan seluruh Indonesia berjumlah 226.143 orang dengan rincian narapidana sebanyak 156.613 orang dan tahanan 69.530 orang.

Kondisi suatu lapas di Indonesia. (Foto: ANTARA)

Pemberian remisi tersebut adalah kewajiban negara dalam memenuhi hak-hak narapidana yang diatur dalam Pasal 14 huruf i Undang-Undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Remisi merupakan hak yang diberikan terhadap narapidana dan anak pidana yang telah berkelakuan baik selama manjadi pidana. Dalam Pasal 34 PP Nomor 32 Tahun 1999 disebutkan bahwa setiap narapidana dan anak pidana yang selama menjalani masa pidana berkelakuan baik berhak mendapatkan remisi.

Remisi juga diatur dalam perubahan kedua PP Nomor 99 Tahun 2012 yang mengatur hak warga binaan pemasyarakatan.

 

Baca juga : Narapidana Lapas Cipinang Bisa Nikmati Wifi, Laptop, Sampai Jual Narkoba

 

 

Sumber berita 400 dari 100 Ribu Penerima Remisi adalah Narapidana Kasus Korupsi : kumparan