5 Alasan Hakim Artidjo Bebaskan Yulius Korban Polisi Tak Profesional

5 Alasan Hakim Artidjo Bebaskan Yulius Korban Polisi Tak Profesional

5 Alasan Hakim Artidjo Bebaskan Yulius Korban Polisi Tak Profesional

Tiga hakim agung, Artidjo Alkostar-Surya Jaya-Sri Murwahyuni membebaskan Yulius dari tuntutan 7 tahun penjara. Artidjo dkk meyakini pria kelahiran 30 Juli 1985 itu dipaksa polisi mengakui menjadi pengedar ganja.

Yulius ditangkap aparat Polsek Cakung di rumah Edi di Gang Madrasah, Cakung Timur, Jakarta Timur. Dalam penggerebekan itu, didapati 10 paket ganja dalam bungkus koran. Ada pula segaris ganja lainnya. Atas temuan itu, Yulius diproses secara hukum.

Namun Artidjo dkk tidak percaya begitu saja cerita Polisi tersebut. Dengan keyakinannya, Artidjo dkk membebaskan Yulius. Berikut 5 alasan Artidjo dkk sebagaimana dikutip detikcom dari putusan MA Nomor 2081 K/Pid.Sus/2016, Rabu (20/9/2017):

1. Yulius ternyata hanya numpang tidur di rumah Edi. Saat numpang tidur itu, Polisi menggerebek rumah tersebut. Di persidangan, penyidik tidak bisa menunjukan bukti korelasi antara ganja dengan Yulius.

2. Keberadaan pemilik rumah, Edi misterius. Hingga persidangan, Edi buron dan berstatus DPO.

3. Yulius dipaksa mengakui kepemilikan paket ganja di rumah tersebut. Didapati 10 paket ganja siap pakai dan segaris daun ganja.

“Terdakwa sama sekali tidak mengetahui kalau ada ganja di rumah Edi. Yulius di rumah Edi hanya karena terdakwa menumpang tidur. Yulius tidak pernah terkait dan berhubungan dengan Edi dengan kegiatan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika,” Artidjo.

4. Saksi penggeledahan hanya anggota Polisi. Menurut Artidjo-Surya-Sri, kesaksian Polisi patut diragukan karena ia tidak netral dan berkepentingan atas kasus itu.

“Keterangan saksi yang seluruhnya dari pihak Kepolisian saja, menerangkan tentang perbuatan dan kesalahan terdakwa, sudah dapat dipastikan memberatkan dan sangat subjektif karena pihak kepolisian mempunyai kepentingan terhadap perkara tersebut,” cetus majelis dengan suara bulat.

5. Penyidikan dan dakwaan hanya berdasarkan asumsi yaitu karena Yulius ada di rumah yang ada ganjanya, maka ia dianggap menjadi pemilik dan pengedar ganja itu.

Meski divonis bebas, Yulius telah menghuni penjara selama 6 bulan lamanya.

Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyatakan sebaliknya. Menurutnya, polisi sudah bertindak secara profesional.

“Nggak mungkin MA bilang begitu. Harus dilihat dari sidang awal di pengadilan,” kata Argo saat dihubungi, Selasa (19/9/2017).

 

 

Baca juga : Polisi Katakan Ada Orang Terkenal Masuk Transaksi Keuangan Saracen

 

 

Sumber berita 5 Alasan Hakim Artidjo Bebaskan Yulius Korban Polisi Tak Profesional : detik