5 Rumah Sekretaris Komura Digeledah Pihak Bareskrim, Dwi diketahui menjabat sebagai Sekretaris Komura (Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat Samudra Sejahtera).
Penyidik Bareskrim Polri menggeledah lima rumah mewah tersangka pungli Pelabuhan Palaran Samarinda, Dwi Harianto.
Ditemukan bukti dokumen berisi catatan diduga sejumlah pihak penerima aliran dana pungutan liar (Pungli) tersebut.
Demikian disampaikan Direktur II Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Agung Setya melalui pesan singkat, Selasa (4/4/2017).
“Penyidik telah menetapkan tersangka atas nama Dwi Harianto selaku sekretaria Komura dan melakukan penggeledahan di 5 rumah Dwi yang berada di Samarinda,” kata Agung.
“Dari hasil penggeledahan, penyidik sedang mendalami pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk pihak yang menerima aliran dana dari tersangka,” sambungnya.
Diberitakan, tim gabungan Polri melakukan operasi tangkap tangan (OTT) praktik pungli atau pemerasan bongkar muat di Terminal Peti Kemas (TPK) Pelabuhan Palaran, Samarinda, Kalimantan Timur pada 17 Maret 2017.
Saat itu, petugas menemukan uang sebanyak Rp 6,1 miliar dalam empat kardus di dalam kantor Komura.
Diduga uang miliaran rupiah itu adalah bagian pungli atau pemerasan yang dilakukan oknum koperasi terhadap pengusaha pengguna jasa bongkar muat di pelabuhan.
Dari pengembangan kasus, pihak Bareskrim Polri memblokir deposito bernilai Rp 326 miliar milik Komura di beberapa bank.
Sejauh ini, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan pemerasan terhadap para pengusaha pengguna jasa bongkar muat, di antaranya pungutan uang parkir kontainer yang mengantre.
Deposito tersebut menjadi bagian penyidikan Bareskrim karena diduga bagian hasil tindak pidana pencucian uang.
Ketiga tersangka yakni Heri Susanto Gun atau Abun alias HS selaku ketua ormas Pemuda Demokrat Indonesia Bersatu (PDIB).
Kemudian, Nur Arsiansyah alias NA selaku sekretaris PDIB dan Dwi Harianto selaku sekretaris Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Samudra Sejahtera (Komura).
NA berperan sebagai membuat dan menentukan besaran tarif retribusi, serta DH selaku sekretaris menjadi tenaga administrasi untuk pencatatan masuk dan keluarnya uang hasil pungutan.
HS alias Abun selaku ketua ormas dan pemilik lahan parkir berperan mengkoordinir pungutan ke pengguna jasa.
DH juga diduga banyak mengetahui siapa saja yang menikmati pungutan-pungutan tersebut.
Sumber Berita 5 Rumah Sekretaris Komura Digeledah Pihak Bareskrim : Tribunnews.com
Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi Kuasa hukum paslon 01 Joko Widodo…
Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan? Beti Kristina…
Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun Ustaz Rahmat Baequni…
Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut…
Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu Hakim Mahkamah Konstitusi…
Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim Gubernur DKI Jakarta…
This website uses cookies.