Nasional

7 Pengemudi Grab Dibekuk Karena Kerjanya Hanya Antar Tuyul

7 Pengemudi Grab Dibekuk Karena Kerjanya Hanya Antar Tuyul

7 Pengemudi Grab ditangkap karena membobol sistem aplikasi Grab. Yaitu seolah-olah di aplikasi ada penumpang yang diantar, padahal pengemudinya sedang di rumah. Mereka menyebut mengantar ‘tuyul’.

Aparat polisi membekuk tujuh orang pengemudi taksi online Grab di Makassar, Sulawesi Selatan. Mereka ditangkap karena melakukan illegal access terhadap sistem elektronik Grab.

Ketujuh tersangka itu adalh IG (31), AQM (25), RJ (25), HR (21), KF (24), TR (24), dan TB (25). Mereka ramai-ramai digelandang tim Direktorat Kriminal Khusus, ke Mapolda Sulawesi Selatan. Tujuan ilegal akses yaitu untuk meraih bonus tanpa bekerja, dengan aplikasi taksi online Grab.

Menurut Dir Reskrimsus Polda Sulsel, Kombes Yudhiawan Wibisono, ketujuh pelaku ini diamankan polisi di saat tengah melakukan aksi kejahatannya, di sebuah rumah kos di jalan Toddopuli, Makassar, pada Minggu (21/1) sekitar pukul 16.00 Wita.

“Berdasarkan informasi masyarakat, polisi mendatangi sebuah rumah kos kemudian memeriksa dan menggeledah tujuh pemuda yang berkumpul. Mereka tertangkap tangan melakukan aktifitas ilegal access aplikasi Grab, untuk meraih bonus tanpa bekerja,” ujar Kombes Yudhiawan Wibisono, saat jumpa pers di Mapolda Sulsel, Senin (22/1/2018).

Selain mengamankan ketujuh pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakannya dalam beraksi.

“Beberapa barang bukti juga kami sita, seperti 5 unit mobil, 50 unit handphone, 7 buah ATM, 3 buah modem, dan catatan log kegiatan illegal access,” ujar Yudhi.

Sementara itu, dari pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Sulsel, para pelaku telah melakukan aksinya bersama-sama dimulai sejak awal tahun 2018 ini, dengan total kerugian ditaksir mencapai 50 juta rupiah.

Menurut Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Dicky Sondani, pelaku melakukan aksinya, dengan modus memiliki lebih dari satu akun pengemudi Grab, dengan identitas yang berbeda-beda. Selanjutnya mereka memasang aplikasi ‘Mock Location’ yang dipelajari dari internet, untuk melakukan aksi kecurangannya.

“Pelaku dapat mengendalikan GPS sehingga terlihat seolah-olah seperti sedang bekerja mengantar pelanggan atau diistilahkan ‘tuyul’. Ini dilakukan berulang kali dengan akun berbeda, hingga mencapai bonus tanpa bekerja,” kata Dicky Sondani.

Akibat ulahnya, ketujuh pelaku orderan fiktif Grab ini, akan dikenakan UU Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua belas tahun atau dendan paling banyak Rp 21 miliar.

 

 

Baca juga : Video Driver Pukuli Pelanggan yang Cancel Order, Grab akan Usut

 

 

Sumber berita 7 Pengemudi Grab Dibekuk Karena Kerjanya Hanya Antar Tuyul : detik.com

Mister News

Published by
Mister News

Recent Posts

Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi

Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi Kuasa hukum paslon 01 Joko Widodo…

6 tahun ago

Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan?

Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan? Beti Kristina…

6 tahun ago

Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun

Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun Ustaz Rahmat Baequni…

6 tahun ago

Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi

Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut…

6 tahun ago

Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu

Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu Hakim Mahkamah Konstitusi…

6 tahun ago

Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim

Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim Gubernur DKI Jakarta…

6 tahun ago

This website uses cookies.