Kejagung siap-siap menangkap koruptor besar.
Prabowo Subianto telah resmi mengeluarkan Peraturan Presiden No 66 Tahun 2025.
Yaitu, tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.
Perlindungan terhadap Jaksa diberikan oleh Kepolisian Republik Indonesia dan Tentara Nasional Indonesia.
Prof Henri Subiakto menilai Papres Perlindungan Negara terhadap Tugas Kejaksaan ini menandakan Presiden Prabowo percaya terhadap Kinerja Kejaksaan daripada penegak hukum lain.
Hingga sampai dibuatkan Perpres khusus untuk melindungi keamanan kerja kejaksaan dalam menjalankan tugasnya.
Lihat juga: Syarat dan Ketentuan Dapat Diskon Listrik 50% Juni-Juli 2025
Perlindungan negara terhadap kejaksaan dilakukan oleh Kepolisian dan dibantu sama TNI.
“Saya dengar awalnya para pembantu Presiden sedianya menyiapkan Peraturan Pemerintahan (PP), tapi ada institusi besar penegak hukum yang tidak setuju dan tidak mendukung RPP,” KATA Prof Henri Subiakto, pada hari Sabtu 24 Mei 2025.
“Akhirnya Presiden menerbitkan Perpres sebagai regulasi terobosan Dasar hukum untuk melibatkan TNI melindungi kejaksaan.” sambungnya.
Maia Estianty beri ucapan ultah ke Tissa Biani, netizen geram Pesan yang disampaikan Maia Estianty…
Hotman curhat pernah pura-pura gila demi hindari denda Di balik kesuksesannya sebagai pengacara kondang, Hotman…
Sahroni sentil Kejaksaan, sebut Febrie bisa diberi rompi pink Wakil Ketua Komisi III DPR RI…
Kondisi sakit membuat Hotman mundur dari kasus Eks Jampidsus Pengacara Hotman Paris Hutapea mengundurkan diri…
Rebecca effort ke Belgia demi beri kejutan spesial ultah Jennifer Di tengah momen perayaan di…
Eks Dirut KBS resmi jadi tersangka kasus korupsi pakan fiktif Kejaksaan Tinggi (Kejari) Jawa Timur…
This website uses cookies.