Kejagung siap-siap menangkap koruptor besar.
Prabowo Subianto telah resmi mengeluarkan Peraturan Presiden No 66 Tahun 2025.
Yaitu, tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.
Perlindungan terhadap Jaksa diberikan oleh Kepolisian Republik Indonesia dan Tentara Nasional Indonesia.
Prof Henri Subiakto menilai Papres Perlindungan Negara terhadap Tugas Kejaksaan ini menandakan Presiden Prabowo percaya terhadap Kinerja Kejaksaan daripada penegak hukum lain.
Hingga sampai dibuatkan Perpres khusus untuk melindungi keamanan kerja kejaksaan dalam menjalankan tugasnya.
Lihat juga: Syarat dan Ketentuan Dapat Diskon Listrik 50% Juni-Juli 2025
Perlindungan negara terhadap kejaksaan dilakukan oleh Kepolisian dan dibantu sama TNI.
“Saya dengar awalnya para pembantu Presiden sedianya menyiapkan Peraturan Pemerintahan (PP), tapi ada institusi besar penegak hukum yang tidak setuju dan tidak mendukung RPP,” KATA Prof Henri Subiakto, pada hari Sabtu 24 Mei 2025.
“Akhirnya Presiden menerbitkan Perpres sebagai regulasi terobosan Dasar hukum untuk melibatkan TNI melindungi kejaksaan.” sambungnya.
Guru Non-ASN mengadu ke DPR, minta kepastian nasib di 2027 Perwakilan guru non-ASN menyambangi Gedung…
Ramai alamat rumah Jennifer Coppen tersebar, ulah oknum Ojol Jennifer Coppen lagi menghadapi persoalan yang…
Indra Bruggman sukses jadi pengusaha, mau pensiun dari aktor? Nama Indra Bruggman sudah lama dikenal…
2 Anabul Inul Daratista hilang misterius, ternyata ada di lemari Inul Daratista heboh setelah dua…
KPK bongkar dugaan aliran uang, dua PNS Bea Cukai diperiksa Kasus dugaan korupsi dalam proses…
Alasan Raja Juli tak dampingi Prabowo Subianto cek Karhutla Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni akhirnya…
This website uses cookies.