7 Terdakwa Pemerkosaan Massal Dibebaskan, Jaksa Ajukan Kasasi

7 Terdakwa Pemerkosaan Massal Dibebaskan, Jaksa Ajukan Kasasi

7 Terdakwa Pemerkosaan Massal Dibebaskan, Jaksa Ajukan Kasasi

Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin membebaskan tujuh terdakwa pemerkosaan massal. Sebelumnya, ketujuh terdakwa itu dihukum 7 tahun penjara karena memperkosa secara bergiliran terhadap ibu rumah tangga berinisial S.

Tujuh terdakwa itu adalah Arsan, Jainuri, Albak Dadi, Salikul Hadi, Samsuni, Jaini, dan Eko Sutiono. Mereka ramai-ramai menggilir S di rumahnya di Jalan Anjir Talaran, Desa Antar Baru, Marabahan, Batola, Kalimantan Selatan.

Pemerkosaan bergilir itu dilakukan berlanjut, sedikitnya enam kali dalam kurun Juli 2016 saat suami S sedang ke luar kota. Mereka ramai-ramai mengancam akan membunuh keluarga S apabila menolak melayani nafsu mereka.

Kasus mulai terbongkar saat si suami merasa ada yang aneh dengan istrinya. S mengalami nyeri-nyeri di bawah perutnya dan setelah dibujuk, S menceritakan apa yang dialaminya itu. Akhirnya ketujuh orang itu diproses secara hukum.

Pada 13 Juni 2017, Pengadilan Negeri (PN) Marabahan menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara kepada para terdakwa. Tak terima, para terdakwa mengajukan banding dan dikabulkan.

“Membebaskan para terdakwa dari segala dakwaan penuntut umum,” kata majelis hakim sebagaimana dikutip dari website MA, Selasa (5/8/2017).

Duduk sebagai ketua majelis Sutriadi Yahya dengan hakim anggota Permadi Widhiyatno dan Maman M Ambari. Ketiga hakim tinggi itu sepakat menyangsikan apa yang dituturkan korban.

“Keterangan saksi korban tidak dapat diterima adalah keberadaan kedua anaknya yang tidak terganggu tidurnya pada saat berlangsungnya pemerkosaan terhadap saksi korban yang berada dalam satu kamar dengan dua anaknya. Mengingat ada tujuh orang yang secara bergantian akan melakukan persetubuhan dengan saksi korban, yang sudah barang tentu suasananya gaduh, tidak tenang, yang dapat mengganggu tidur anak saksi korban,” ujar majelis dalam putusan yang diketok pada 22 Agustus 2017.

Atas hal itu, jaksa tidak tinggal diam dan mengajukan kasasi.

“Tim JPU akan langsung mengajukan kasasi terhadap putusan PT Banjarmasin tersebut,” kata tim JPU Kejari Banjarmasin, Deni N kepada detikcom, Minggu (10/9/2017).

 

 

Baca juga : Banyak Hakim Kena OTT, KY Disebut Diam dan Kurang Galak

 

 

Sumber berita 7 Terdakwa Pemerkosaan Massal Dibebaskan, Jaksa Ajukan Kasasi : detik